Aturan Baru PPKM di Banten: Mal, Kafe, hingga Sekolah Bisa Buka

Ruang publik dibuka secara bertahap

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021. Namun, ada aturan yang berubah.

Dalam Instruksi Gubernur Banten nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Ada tiga wilayah yang masuk dalam kategori Level 4, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan wilayah yang masuk kategori Level 3 adalah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Kado Manis HUT ke-76 RI, Banten Bebas dari Zona Merah 

1. Simak! Aturan terbaru di daerah Level 4

Aturan Baru PPKM di Banten: Mal, Kafe, hingga Sekolah Bisa BukaIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Berdasarkan instruksi gubernur yang ditandatangani Wahidin Halim itu, terdapat perubahan aktivitas, terutama di wilayah Level 4. Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sedang dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Mal di Tangerang Raya diizinkan beroperasi dengan ketentuan 50 persen dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," tutur Wahidin melalui pers rilis, Rabu (18/8/2021).

2. Kafe dan restoran sudah bisa layani makan di tempat

Aturan Baru PPKM di Banten: Mal, Kafe, hingga Sekolah Bisa BukaIDN Times/ Nindias Khalika

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tetap tutup.

Sementara, restoran, rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan," katanya.

3. Sekolah tatap muka diizinkan di Level 3

Aturan Baru PPKM di Banten: Mal, Kafe, hingga Sekolah Bisa BukaIlustrasi pembelajaran tatap muka (dokumen)

Kemudian, untuk kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemik dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas," katanya.

Baca Juga: 3 Pahlawan Nasional dari Banten, Ada Ageng Tirtayasa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya