Bandar Narkoba "Terkaya se-Indonesia" Divonis Seumur Hidup 

Dia bebas dari pidana mati~

Serang, IDN Times - Muhammad Adam, bandar narkoba yang disebut-sebut terkaya di Indonesia, divonis hukuman seumur hidup . Adam yang memiliki kekayaan Rp12,5 triliun itu terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram (kg) sabu dan 31.439 butir ekstasi asal Malaysia. 

Vonis itu dibacakan di di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (2/6). Majelis Hakim yang diketuai Heri Kristijanto mengatakan, terdakwa Muhammad Adam terbukti bersalah secara bersama-sama dengan empat terdakwa (berkas terpisah), yakni Candra Octo Libya, Darwis, Akbar, dan Mirnawati. Keempatnya dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan," kata majelis hakim disaksikan JPU Kejari Cilegon Agung Malik dan kuasa hukum Eki dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Terkait Kasus Narkoba, Artis Dwi Sasono Ditangkap 

1. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU

Bandar Narkoba Terkaya se-Indonesia Divonis Seumur Hidup IDN Times/khaerul anwar

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Adam dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2020 lalu. Sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringakan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.

"Terdakwa juga pernah divonis 20 tahun penjara. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ungkapnya.

2. Terdakwa pikir-pikir atas putusan tersebut

Bandar Narkoba Terkaya se-Indonesia Divonis Seumur Hidup (IDN Times/Mia Amalia)

Usai pembacaan putusan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eki, belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," katanya.

Demikian pula halnya dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon yang masih belum memberikan sikap atasu putusan itu.  

3. Pernah divonis hukuman mati, namun dianulir MA

Bandar Narkoba Terkaya se-Indonesia Divonis Seumur Hidup Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Untuk diketahui, anggota sindikat narkotika internasional jejaring Indonesia-Malaysia ini pernah divonis hukuman mati oleh PN Serang pada 30 Januari 2017 dalam kasus penyelundupan sebanyak 54 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi dari Malaysia tahun 2016.

Namun, hukumannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Alhasil, dia tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara Cilegon.

Baca Juga: Sadis! Pemuda di Cilegon Bunuh Ayah Sendiri

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya