Bank Banten Bakal Dilebur ke BJB, Dirut: Nasabah Jangan Panik

Selama proses penggabungan Bank Banten tetap beroperasi

Kota Serang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten ke dalam PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa pun meminta nasabah tidak panik. 

Rencana penggabungan Bank Banten ke BJB itu sudah tertuang dalam letter of intent (LOI) yang ditandatangan per 23 April 2020. Dalam kerangka LOI itu Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuidasi Banten Banten. Itu antara lain dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu.

OJK menegaskan, selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal.

Baca Juga: OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

1. Disambut baik oleh pihak Bank Banten

Bank Banten Bakal Dilebur ke BJB, Dirut: Nasabah Jangan PanikIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4), Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa meyakini upaya peleburan tersebut merupakan langkah yang positif dan akan mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan, melalui terciptanya harmonisasi dan kebersamaan antara Bank Banten dan Bank BJB.

"Hal tersebut dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh nasabah," kata Fahmi melalui pers rilis yang diterima, Jumat (24/4).

2. Bank Banten: kami imbau, nasabah tidak panik dan tidak perlu menarik dana

Bank Banten Bakal Dilebur ke BJB, Dirut: Nasabah Jangan PanikIDN Times/Khaerul Anwar

Bank Banten sebagai Bank peserta Penjamin Lembaga Simpanan (PLS) serta terdaftar diawasi OJK berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan dan simpanan nasabah dan akan memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses penggabungan berlangsung.

Bank Banten akan beroperasi normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

"Kami imbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

3. Pendirian dan perjalanan Bank Banten

Bank Banten Bakal Dilebur ke BJB, Dirut: Nasabah Jangan PanikANTARA FOTO/Fauzan

Bank Banten lahir sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) Untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Pada pasal 4 perda itu tercantum bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan. Di pasal ini juga disebutkan bahwa besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp950 miliar.

Dalam pasal 6 dijelaskan, penyertaan modal yang diberikan digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Pemprov Banten juga sudah mengucurkan sekitar Rp615 miliar untuk pembentukan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi.

Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat.

Pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp131 miliar yang bersumber dari APBD 2019. Namun, dana itu juga tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham baru sebanyak 400 miliar lembar dengan harga Rp8 per lembarnya.

Dalam upaya tersebut, Bank Banten diproyeksikan mendapat penguatan modal senilai Rp3,2 triliun. Sementara right issue sendiri akan dilaksanakan pada April ini.

Sebelum right issue digelar, Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April.

Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan RKUD tertanggal 22 April.

Baca Juga: Pemprov Banten Pindahkan Kas ke BJB, Warga Tarik Uang dari Bank Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya