Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK 

Bank Banten sudah memenuhi 4 syarat yang diusulkan

Serang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kini bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Banten itu sudah dinyatakan sehat.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

“Alhamdulillah, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim melalui pers rilis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Pemprov Pilih Opsi Sehatkan Bank Banten, Merger Bank Banten-BJB Gagal?

1. Bank Banten telah memenuhi 4 syarat sebagai bank yang sehat

Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK ANTARA FOTO/Fauzan

Dia menjelaskan, status bank sehat diberikan lantaran Bank Banten telah memenuhi empat syarat yang diminta oleh OJK. Keempat syarat itu, kata dia, adalah permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan pergantian pengurus atau jajaran manajemen.

"Syarat yang diminta oleh OJK sudah dipenuhi, Bank Banten telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan oleh OJK," katanya.

2. Wahidin telah melantik jajaran manajemen baru Bank Banten

Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK Acara Pengukuhan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Banten. (Dok. Bank Banten)

Gubernur Banten Wahidin telah mengukuhkan jajaran manajemen baru Bank Banten, yakni Agus Syabarrudin selaku direktur utama, Cendria Tj. Tasdik dan Denny Sorimulia Karim, masing-masing sebagai direktur perseroan.

Pada jajaran Dewan Komisaris, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Hasanuddin sebagai komisaris utama independen dan M Yusuf sebagai komisaris. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).

3. Hampir satu tahun Bank Banten berstatus dalam pengawasan khusus

Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diketahui, status status dalam pengawasan khusus Bank Banten disematkan oleh OJK pada pertengahan tahun lalu. Kala itu, Pemprov Banten menutup rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten dan memindahkan kas daerah ke Bank BJB karena eks bank Pundi itu mengalami gagal bayar.

Baca Juga: Alasan Gubernur Banten Tarik Kas Daerah dari Bank Banten 

Baca Juga: Ditagih DBH, Gubernur: Kas Daerah Nyangkut di Bank Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya