Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN  

Pada saat deklarasi calon petahana

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memproses tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pada Pilkada di Kabupaten Serang. Ketiga laporan itu yakni tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan terkait undangan Ketua DPRD Kabupaten Serang saat deklarasi pasangan calon (paslon).

Lalu ada juga terkait dugaan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara deklarasi paslon.

1. Bawaslu Banten tangani langsung laporan

Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN  IDN Times/Khaerul Anwar

Komisioner Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati Solapari menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya masuk di Bawaslu Kabupaten Serang. Namun karena loaksinya berada di Kota Serang, maka diambil alih oleh Bawaslu Banten.

"Karena lokus di wilayah non pilkada yaitu di Kota Serang, maka berdasarkan pasal 22 Perbawaslu nomor 80 maka diambil alih oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi. Dalam hal ini dugaan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Banten," kata Nuryati saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Nuryati menerangkan, pihaknya saat memproses kasus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan memanggil saksi-saki untuk dimintai klarifikasi.

"Sekarang masih dalam tahap klarifikasi pihak-pihak yang patut diduga atas laporan saudara Y ke Bawaslu Kabupaten Serang. Kita mulai dengan beberapa saksi pada Sabtu (10/10/2020), baik saksi pelapor dan salah satu terlapor dalam kasus dugaan Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan ada saksi tambahan yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Serang," terang Nuryati.

Baca Juga: KPU Banten: Paslon di Pilkada Belum Semua Jalankan Protokol Kesehatan

2. Ketua KPU Kabupaten Serang turut diperiksa

Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN  IDN Times/Khaerul Anwar

Nuryati mengatakan, pihaknya telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan. Yakni Ketua KPU Kabupaten Serang, ASN di DPRD Kabupaten Serang, dan calon Bupati Serang atas nama RTH.

"Hari ini, 11 Oktober 2020, ada dua saksi yang kami panggil yaitu Ketua KPU Kabupaten Serang dan seorang ASN di Setwan Kabupaten Serang. Keduanya diperiksa selama dua jam," ujarnya.

"Yang tidak hadir yakni terlapor atas nama RTH (ASN Setwan). Tapi konfirmasi lanjutan akan hadir besok, Senin (12/10/2020)," sambungnya.

3. Masih dalam pendalaman oleh Bawaslu

Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN  Foto: Pilkada 2020

Saat ditanya poin-poin yang ditanyakan kepada saksi maupun terlapor, Nuryati mengaku tak bisa membeberkannya kepada publik. Dalam pengusutan sebuah kasus katanya membutuhkan proses panjang.

"Prosesnya masih tetap lanjut, masih panjang. Nanti ada kajian, lalu pembahasan di Sentra Gakkumdu. Tapi seluruh mekanisme kami lakukan supaya menimbulkan titik terang peristiwa hukum. Sebab waktu yang kita punya itu tiga plus dua, sekitar lima hari. Pada Rabu nanti kita sudah tahapan kajian," katanya.

Dari informasi yang dhimpun, Bawaslu Banten akan mengundang dua pihak untuk hadir pada Senin (12/10/2020), untuk dilakukan klarifikasi yakni Sekretaris DPD Bapera Banten, serta Calon Bupati Kabupaten Serang atas nama RTH.

Baca Juga: Gubernur Banten Yakin Pilkada Tangsel Berjalan Baik di Tengah Wabah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya