BBWSC3 Diputuskan Bersalah Terkait Banjir Besar di Kota Serang

BBWSC3 melalui JPN menyatakan banding atas putusan PTUN itu

Serang, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang menyatakan bersalah atas tata kelola Bendungan Sindang Heula, Kabupaten Serang penyebab banjir besar di Kota Serang pada Maret 2022.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk oleh BBWSC3, telah mempelajari putusan PTUN, dan menilai ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan faktanya.

"Setelah mencermati pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan ternyata terdapat ketidaksesuaian, antara fakta yang tersampaikan dipersidangan dengan yang dimuat dalam pertimbangan sehingga mengakibatkan putusan keliru," kata Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2014).

Kasus ini masuk ke PTUN Serang setelah ada gugatan dari warga yang merasa dirugikan akibat banjir yang melanda Serang pada Maret 2022.

Baca Juga: Ada 22 Titik Banjir di Serang, Wali Kota: Pertama Kali Banjir 5 Meter 

1. JPN mengklaim, BBWSC telah menjalani prosedur yang benar

BBWSC3 Diputuskan Bersalah Terkait Banjir Besar di Kota Serangilustrasi banjir (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Rangga menerangkan dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN Serang, BBWSC3 telah menjalankan prosedur dengan benar, dan tidak ada kendala di lapangan.

"Dalam beberapa pertimbangannya hakim menyatakan pengelolaan bendungan sudah sesuai prosedur dan peralatan (hollow jet) berfungsi dengan baik," katanya.

Baca Juga: Serang Dilanda Banjir, Tagar #prayforSerang Trending di Twitter

2. BBWSC3 membantah Bendungan Sindangheula penyebab banjir besar

Baca Juga: Bendungan Sindangheula Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang 

BBWSC3 Diputuskan Bersalah Terkait Banjir Besar di Kota SerangProyek Bendungan Bulango Ulu, bendungan pertama di Gorontalo, Sulawesi Utara. (dok. Hutama Karya)

Selain itu, Rangga mengungkapkan banjir pada Maret 2022 di wilayah Kota Serang bukan disebabkan oleh Bendungan Sindangheula. Sebab, pada saat kejadian kondisi curah hujan di Kota Serang cukup tinggi, dan terdapat beberapa aliran sungai yang mengalir ke Kota Serang.

"Selain itu pada saat terjadi banjir curah hujan tinggi, baik di hulu bendungan maupun di hilir sungai Cibanten, serta meluapnya 4 anak Sungai Cibanten yang menuju sungai Cibanten sehingga menyebakan debit air di hilir melebihi batas maksimal," katanya.

Rangga menegaskan dari beberapa pertimbangan dalam memori banding JPN, Majelis Hakim PTUN seharusnya dapat menolak gugatan penggugat yang diajukan korban banjir. Apa yang dilakukan oleh BBWSC3 sudah sesuai dengan prosedur.

"Sehingga dari pertimbangan tersebut semestinya hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Wali Kota Serang Desak Normalisasi Cibanten

3. Korban banjir atau penggugat ajukan kontra memori banding

BBWSC3 Diputuskan Bersalah Terkait Banjir Besar di Kota SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki membenarkan jika BBWSC3 melakukan banding atas putusan perkara Perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dengan nama penggugat bernama Ririn Purnamasari. Namun untuk kali ini, BBWSC3 diwakili oleh JPN dari Kejati Banten.

"Kalau memori bandingnya, enggak terlalu jauh berbeda dengan muatan dalil di dalam persidangan PTUN. Tapi yang berbeda adalah Balai BBWSC3 saat ini menggunakan pengacara negara," katanya.

Rizal menjelaskan BBWSC3 tidak menerima putusan Majelis Hakim PTUN atas beberapa pertimbangan. JPN Kejati Banten menyatakan putusan tersebut tidak memiliki bukti kuat jika BBWSC3 bersalah atas banjir di Kota Serang.

"Penyebabkan banjir pada 1 Maret 2022 itu dengan alasan tidak cukup bukti, dan beberapa pertimbangan hakim menurut mereka terjadi kekhilafan dan beberapa pertimbangan lainnya," katanya.

Atas banding itu, Rizal mengungkapkan pihaknya juga telah menyerahkan kontra memori banding ke PTUN pada Selasa (30/4/2024) kemarin. Dia juga menilai, isi kontra memori banding juga tidak jauh berbeda dalam gugatan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya