Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun 

Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial EW (45), tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri berusia 16 di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Kini pelaku sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

"EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (18/7/2022).

1. Kondisi rumah sepi

Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun Ilustrasi pencabulan.google

Dia menjelaskan, perbuatan bejad sang ayah dilakukan di rumah. Saat itu rumah sedang sepi hanya ada pelaku dan korban sedang menonton televisi.

Saat berduaan, EW terangsang melihat anaknya sendiri dan menarik secara paksa ke kamar dan memperkosa korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022).

"Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja (meninggalkan rumah)," katanya.

2. Korban trauma

Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri, korban mengalami trauma dan baru mau menceritakan aksi bejat EW beberapa hari setelah kejadian. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap," katanya.

Romdhon mengatakan, selain melakukan tindakan hukum pihaknya pun akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban mengingat korban mengalami trauma. "petugas juga melakukan trauma healing kepada korban," kata mantan Dirlantas Polda Lampung ini. 

3. Pelaku akan dikenakan pidana tambahan

Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya