Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati Banten

Polisi mencium indikasi korupsi dan pencucian uang. Nah loh~

Serang, IDN Times - Penyidik Polda Banten melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka pengoplosan beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Para tersangka diduga mengemas ulang beras medium Bulog menjadi beras-beras merek premium.

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus mafia beras itu dihadiri langsung oleh Kapolda Banten Irjen Po Rudi Heriyanto dan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

"Tadi adalah penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara mafia beras dan penyidikan sangat singkat," kata Kajati Banten saat konferensi pers di aula Kejati Banten, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Polda Banten menemukan dan menetapkan 350 ton beras Bulog sebagai barang bukti. Polisi menduga, beras ratusan ton tersebut sudah dan akan dikemas kembali ke dalam kemasan beras-beras merek premium, seperti SB, Rojolele, Dewi Sri, dan sebagainya.

Baca Juga: Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

1. Berkas dakwaan akan dilimpahkan ke PN Serang besok

Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam waktu dekat, kata Didik, pihaknya akan melimpahkan berkas dakwaan berkas perkara pengoplosan beras Bulog ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kejati Banten telah menunjuk delapan orang jaksa penuntut untuk menangani perkara ini.

Menurutnya, perkara ini menjadi atensi Kejati Banten karena mendapat perhatian nasional dan pemerintah sehingga menimbulkan gejolak harga pasar. "Besok kita akan limpahkan. Jaksa yang ditunjuk ada 8 orang karena kasus menarik perhatian gabungan antara kejati dan kejari," katanya.

2. Berikut pasal-pasal yang dikenakan terhadap 7 tersangka

Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati BantenIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu adalah:

1. HS (36), laki-laki asal Sukamanah, Rangkasbitung, Lebak
2.  TL (39), laki-laki asal Sukamanah, Rangkasbitung, Lebak
3. AN (58), laki-laki asal Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon
4. BA (31), laki-laki asal Terondol, Kota Serang
5. FA (42), laki-laki asal Bendung, Kesemen, Kota Serang
6. HA (66), laki-laki asal Singarajan, Pontang Kabupaten Serang
7. ID (30), laki-laki asal Bojen, Sobang, Pandeglang.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kemudian, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Awal SPDP kepada kami kita tunjuk jaksa langsung koordinasi. Jaksa sudah mengarahkan penyidik sehingga tidak ada lagi pengembalian berkas bulak-balik," katanya.

3. Polda mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini

Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati BantenDistribusi beras dari gudang bulog. Dok. Bulog

Di tempat yang sama, Kapoda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Polda Banten juga mencium indikasi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara mafia beras ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Bulog.

"Kalau tersangka untuk tipikor bukan yang ini tapi yang lain dari pengembangan. Tunggu saja siapa saja yang kena tipikor dan TPPU," katanya.

Baca Juga: Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya