BKD Ancam Sanksi Instansi di Pemprov Banten yang Rekrut Honorer 

Data honorer telah dikunci, tak ada penambahan

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjamin data tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten sudah final dan terkunci di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

BKD mencatat ada sebanyak 16.787 tenaga honorer di Lingkungan Provinsi Banten. "Data base yang sudah ditetapkan gak mungkin ditambah dan dikurangi lagi," kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Belasan Ribu Tenaga Honorer di Banten Masih Waswas

1. Instansi pemerintah daerah bakal disanksi jika rekrut honorer

BKD Ancam Sanksi Instansi di Pemprov Banten yang Rekrut Honorer Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Nana menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap instansi pemerintah daerah di Pemprov Banten yang merekrut tenaga honorer sesuai revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.

"Sanksinya tegas gak boleh nerima-nerima sejak sudah ditetapkan data itu oleh BKN dan kemenpan RB," katanya.

2. Nasib belasan ribu honorer ditentukan akhir tahun 2024

BKD Ancam Sanksi Instansi di Pemprov Banten yang Rekrut Honorer google

Pihaknya diberikan waktu hingga Desember 2024 untuk menata dan menentukan nasib belasan ribu tenaga honorer di Pemprov Banten. Nasib mereka ditentukan hingga akhir tahun depan.

"Penyelesaian non PNS sampai dengan Desember 2024 menunggu rancangan PP sedang dibahas terus maraton. Apakah statusnya di PPPK-an, karena nanti gak ada lagi selain dua jenis itu," katanya.

3. Honorer tidak secara otomatis diangkat jadi PPPK atau PNS

BKD Ancam Sanksi Instansi di Pemprov Banten yang Rekrut Honorer Ilustrasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Kendati sudah mendapat garansi, kata Nana, mereka tidak secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada mekanisme yang mereka harus tempuh.

"Angkat otomatis masih menunggu dibahas. Karena ada ketentuan yang menyatakan rekrutmen harus melalui mekanisme seleksi," katanya.

Baca Juga: Sah! Honorer Batal Dihapus, Tak Ada PHK Massal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya