Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka

Tersangka bobol dana nasabah prioritas melalui internet bank

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan NHK, pejabat Bank Himbara di Tangerang, sebagai tersangka pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.

NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

1. Tersangka membobol dana nasabah prioritas melalui internet banking

Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, penetapan tersangka NHK itu merupakan hasil gelar perkara. Penyidik menduga, NHK menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS. Akibatnya, ada kerugian hingga Rp8,5 miliar.

"Tersangka NHK mendebet rekening tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," kata Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

2. Tersangka NHK ditahan 20 hari ke depan

Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah ditetapkan tersangka, NHK akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

"(Penyidik) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya

3. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi TersangkaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidikan masih berjalan dan akan melakukan pendalaman," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya