Buruh di Serang Curi 128 Tablet 20 dan Laptop dari Sekolah

Tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi

Serang, IDN Times - Kawanan maling menggondol ratusan tablet dan puluhan laptop SMP 2 Ciruas di Kalang Anyar, Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Kelima maling itu diketahui juga bekerja sebagai buruh harian lepas.

Mereka terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi terlebih tidak ada penghasilan selama masa pandemik COVID-19.

Baca Juga: Perkosa Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Dibekuk Polisi

1. Sekitar 128 tablet dan 20 laptop dibawa kabur

Buruh di Serang Curi 128 Tablet 20 dan Laptop dari SekolahDok. Humas Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, lima pelaku pencurian tersebut masuk melalui pintu gerbang kemudian membobol ruang kepala sekolah dan ruang laboratorium TIK. Mereka lalu menggondol sebanyak 128 tablet dan 20 laptop. Padahal, barang-barang itu sedianya bakal dipakai untuk mendukung kegiatan beĺajar-mengajar secara daring selama pembelajaran jarak jauh.

"Ini kebutuhan sekolah SMPN Ciruas. Tidak ada keterlibatan orang dalam," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

2. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, dua orang DPO

Buruh di Serang Curi 128 Tablet 20 dan Laptop dari SekolahDok. Humas Polres Serang

Setelah menerima laporan pada 15 Oktober 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang langsung menyelidiki dan memburu pelaku. Setelah seminggu penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di tempat yang berbeda.

Para pelaku berinisial SR (28) berhasil ditangkap di Bekasi, AM (21) ditangkap di Jakarta Barat. dan LZ (32) ditangkap di Kota Serang. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

Dari tiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 59 tablet dan 5 laptop. "ada beberapa sisa masih di DPO sedang kita lakukan pengejaran sudah kita identifikasi namanya," katanya.

3. Para pelaku menjual barang curian di media sosial dengan sistem COD

Buruh di Serang Curi 128 Tablet 20 dan Laptop dari SekolahDok. Humas Polres Serang

Ratusan tablet dan laptop hasil curian itu dijual oleh pelaku cash on delivery (COD) yang ditawarkan melalui akun media sosial." Dari COD itulah, kita mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan alhamdulillah berhasil kita ungkap," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku mereka akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Menko Mahfud MD Ungkal Alasan Saudi Cekal Rizieq Shihab

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya