Buruh Ngotot UMP 2021 Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh menuntut upah minimum 2021 tetap naik, meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan sama dengan tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta serikat buruh untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"UMP jangan naik tiap tahun. Ada perintahnya, keputusan menterinya supaya sama tahun lalu," kata Wahidin Halim, Selasa (27/10/2020).
1. Buruh diminta memahami kondisi usaha di masa COVID-19
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu meminta kepada para serikat buruh dan pekerja untuk memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini sedang terdampak akibat pandemik COVID-19. Sudah ada sebanyak 74 perusahaan di Banten tutup dan sebagian perusahaan merumahkan dan mem-PHK karyawan.
"Tiap tahun naik kesulitan pengusahanya lagi begini yak kan. Kan ada bantuan pra kerja segala,"katanya.
Baca Juga: Alasan Menaker yang Gak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021
2. Belum bisa memutuskan untuk menaikan atau tidak menaikan UMP
Kendati demikian, saat ini Gubernur Wahidin mengaku belum bisa memutuskan, apakah menaikkan atau tidak upah minimum provinsi (UMP) karena belum ada kajian. Selain itu, pemerintah provinsi juga belum berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah dan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Banten.
"Jangan ngomong begitu (tidak menaikkan). Besok nanti, gw diserbu. Nanti kita umumin," katanya.
3. Buruh di Banten minta Pemprov naikkan UMP 8,51 persen
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Provinsi Banten tetap meminta pemerintah menaikkan UMP 2021, sebesar 8,51 persen.
Fredy Darmana dari unsur SPSB Banten mengatakan, tuntutan kenaikan UMP tersebut merupakan amanat dari Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Kemudian tafsiran buruh, bahwa upah minimum harus disesuaikan dengan 2020 tersebut adalah kenaikan upah tahun 2021 harus disesuaikan dengan tahun ini.
"Jadi kalau Ibu Ida bahwa surat edaran melihat COVID, tapi kita tidak melihat itu. Bukan (kami) tidak mengerti keadaan, tapi mengacu aturan hukum yang berlaku itu harus pakai bahwa 5 tahun ini kita harus tinjau kehidupan layak. Harus ada survei dan sudah dilakukan BPS masih rendah," kata Fredy, usai mengikuti rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Banten, hari ini.
4. UMP Banten dinilai buruh masih rendah
Dia menilai UMP Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp2.460.996 masih rendah dan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan buruh. Disampaikan Fredy, pandemik virus corona dan COVID-19 tidak bisa menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP.
"Di tengah pandemik ini justru kebutuhan main naik," kata Fredy.
Baca Juga: Saat PHK Merajalela Gara-gara COVID-19, Nih 5 Cara Selamatkan Keuangan
5. Apindo setuju dengan pemerintah pusat, upah minimum 2021 sama dengan tahun 2020
Sementara, perwakilan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edi Warman menginginkan kebijakan upah minimum tahun 2021 sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Kondisi kami sebetulnya menerapkan upah 2020 saja sudah berat. Artinya kondisi situasi COVID, industri terdampak semua hampir kena, mayoritas akibat COVID. Ada yang mem-PHK ada yang merumahkan (karyawan)," katanya.
Baca Juga: Libur Panjang, Wali Kota Arief: Warga Tangerang Jangan Berpergian