Cabuli 5 Murid, Guru di Serang Iming Korban dengan Uang Rp5 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Guru sekolah dasar (SD) di Serang berinisial AJ masih menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota. Salah satu fakta yang terungkap dari pemeriksaan adalah tersangka mengimingi para korbannya dengan uang jajan.
Guru berusia 50 tahun itu diduga mencabuli 5 muridnya di sebuah SD di Kabupaten Serang. Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengungkap, awalnya penyidik menerima informasi bahwa korban kasus pencabulan AJ mencapai 11 orang. "Namun setelah kita laksanakan pemeriksaan dan penyelidikan itu, saat ini sebagai korban sebanyak 5 orang anak dan itu yang diakui pelaku juga," kata Senin (9/3).
Baca Juga: Bejat! Guru SD di Kota Serang Diduga Cabuli 5 Murid
1. Kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat
Edhi juga mengungkapkan, penyidik juga sudah memeriksa tersangka dari sisi kejiwaan dan hasilnya yang bersangkutan dalam kondisi sehat. "Jadi tidak mengarah ke pedofil. Memang mungkin ada napsu dan sebagainya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, AJ merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang. Dia sudah mengajar selama 25 tahun.
2. Guru AJ mengimingi korbannya dengan uang jajan Rp5 ribu
Guru AJ juga diketahui sudah berkeluarga dan memiliki 7 anak dan 2 cucu. Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia sudah melakukan perbuatan buruk itu selama setahun terakhir.
Pelaku mengajak korban untuk membersihkan gudang, merayu, dan mencabuli korban dengan mengiming-imingi akan memberikan uang jajan sebesar Rp5 ribu.
"Ya kalau dari pengakuan yang bersangkutan napsu melihat korban kemudian mengiming-imingi sejumlah uang, terjadilah perbuatan," katanya.
3. Pelaku mengaku khilaf
Sementara, pelaku AJ mengaku khilaf. Dia mengaku telah melecehkan 5 murid perempuannya. Satu murid bahkan dia ajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diatur pada pasal-pasal itu adalah maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: LPA: Guru yang Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum Berat