Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ini Imingi Korbannya Dapat Pahala

Dia mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu

Banten, IDN Times - Polres Serang terus mendalami kasus pencabulan dan pelecehan yang diduga dilakukan seorang guru ngaji di Kota Serang berinisial MK (44). Tersangka diduga mengimingi pahala untuk merayu para korbannya yang masih berusia 11-12 tahun.

"Pelaku merayu memberikan janji, 'kalau mau dapat pahala, saya peluk'.  Berawal dari sana. Pada saat itu, (pelaku) melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinta pada Sabtu (1/2).

Baca Juga: 11 KK di Tangerang Dievakuasi Akibat Banjir Pagi Ini

1. Polisi menduga, MK cabuli 8 murid sejak Desember 2019

Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ini Imingi Korbannya Dapat PahalaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil pemeriksaan sementara ini, MK diduga mencabuli 8 muridnya itu sejak Desember 2019.  Penyidik menduga, MK melecehkan muridnya saat praktik salat di ruangan tertutup di area masjid.

Bahkan, MK sempat akan menyetubuhi salah satu korban. Untungnya, tidak berhasil.  "(Pencabulan) itu sudah dilakukan berulang-ulang sejak Desember," katanya.

2. Ini alasan pelaku lecehkan korban

Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ini Imingi Korbannya Dapat PahalaIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban mempraktikkan salat dengan posisi rukuk.

"Pelaku tertarik kepada anak murid tersebut karena rata usianya 11-12 tahun sebagian mendekati dewasa karena itu pelaku tertarik," kata Indra.

3. 8 korban akan diberikan layanan psikologis

Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ini Imingi Korbannya Dapat Pahala(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Uut Lutfi mengatakan, pihaknya terus mendampingi para korban dengan memberikan layanan psikologi. Pendampingan juga diberikan kepada orangtua korban.

"Kedua, kita akan mendampingi kasus hukum sampai ranah peradilan. Lalu, memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara," katanya.

Aksi bejat MK terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota pada Rabu (29/1).

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Korban Pencabulan di Kota Serang Ada 17 Anak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya