4 Caleg DPRD Banten Eks Koruptor, Ini Perjalanan Kasusnya

Terbanyak berasal dari Golkar

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten sebanyak 1.333 orang. Sebanyak tujuh orang merupakan mantan narapidana, di mana empat di antaranya narapidana korupsi.

"Terpidana korupsi empat orang, terpidana umum tiga orang," kata Ketua KPU Banten, M Ihsan, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

1. Nama napi koruptor yang jadi caleg DPRD Banten, terbanyak dari Golkar

4 Caleg DPRD Banten Eks Koruptor, Ini Perjalanan KasusnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan dokoumen yang diterima dari KPU Banten, Partai Golongan Karya (Golkar) penyumbang calon legislatif (caleg) mantan napi koruptor terbanyak. Yakni Agus Mulyadi Randil, caleg DPRD Provinsi Banten dari Dapil 9 dengan nomor urut 5; dan Desy Yusandi, caleg DPRD Banten dari Dapil Banten 6 nomor urut 1.

Dua caleg lainnya adalah Aries Halawani dari Nasdem maju di Dapil Banten 2 nomor urut 1, dan terakhir Jhoni Husban dari PBB maju Dapil Banten 12 nomor urut 1.

2. Latar belakang kasus korupsi yang menjerat mereka

4 Caleg DPRD Banten Eks Koruptor, Ini Perjalanan KasusnyaIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
  1. Agus Mulyadi Randil. Sebelum jadi caleg Golkar, ia adalah Kepala Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten. Ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara sampai Rp54 miliar
  2. Desy Yusandi, politisi Golkar yang terjerat korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Ia maju dari Dapil 6 dengan nomor urut 4. Desy dijadikan tersangka kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan, Tangsel Mamak Jamaksari; dan Sekdis Dinkes Banten, Neng Ulfah. Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp431 juta
  3. Aries Halawani merupakan politisi Nasdem, terlibat korupsi dana kajian DPRD DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp25,5 miliar. Aries yang saat itu sebagai staf Dewan bermufakat jahat dengan Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni. Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan Aries melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. Jhoni Husban pernah tersangkut korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar. Akibatnya, ia divonis hakim PN Serang 1 tahun 10 bulan penjara.

3. Memperebutkan 100 kursi DPRD Banten

4 Caleg DPRD Banten Eks Koruptor, Ini Perjalanan KasusnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Keempat caleg napi koruptor itu akan bertarung bersama ribuan caleg dari 18 parpol untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Banten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data KPU Banten, DCT anggota DPRD Banten pada Pemilu 2024 tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil), dengan rincian 833 caleg laki-laki dan 500 caleg perempuan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya