Caleg Eks Napi Pelecehan Anak Berpotensi Jadi DPRD di Banten

Dia dipecat jadi anggota legislatif karena tersangkut kasus

Serang, IDN Times - Mantan narapidana kasus pelecehan anak, Yangto, berpeluang kembali menduduki kursi DPRD Kabupaten Pandeglang.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ini, calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem Dapil Pandeglang 3 tersebut memperoleh 5.652 suara. Perolehan itu lebih banyak dibandingkan dengan caleg di internal Partai Nasdem lainnya.

1. Pernah jadi anggota DPRD Pandeglang tapi dipecat karena kasus pelecehan

Caleg Eks Napi Pelecehan Anak Berpotensi Jadi DPRD di BantenIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Yangto tercatat pernah menjadi anggota DPRD Pandeglang pada 2019-2024, namun diberhentikan karena tersandung kasus pelecehan anak pada tahun 2023.

Yangto kemudian kembali mencalonkan diri dan mendapatkan nomor urut 6 pada Pileg 2024 Dapil Pandeglang 3 meliputi 6 kecamatan Cikeusik, Angsana, Munjul, Bojong, Picung, dan Sindangresmi.

2. KPU Pandeglang klaim Yangto memenuhi syarat pencalonan

Caleg Eks Napi Pelecehan Anak Berpotensi Jadi DPRD di BantenRuang rapat pleno Pemilu di KPU Jabar. IDN Times/Debbie Sutrisno

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pelecehan anak di bawah umur.

Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi Caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.

"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu, Minggu (10/3/2024).

3. Yangto divonis lima bulan penjara atas kasus pelecehan

Caleg Eks Napi Pelecehan Anak Berpotensi Jadi DPRD di Bantenilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto lima bulan penjara atas perkara kasus pelecehan pada 21 Juni 2023. Korban dalam kasus ini anak berusia 18 tahun berinisial MA.

Majelis hakim menilai bahwa terpidana Yangto yang juga politisi Nasdem tersebut bersalah secara sah dan meyakini melangar Pasal 281 Ayat 1 KUHP yang mengatur soal keasusialaan.

Selain dihukum pidana penjara, Yangto juga diwajibkan untuk memberikan uang restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp17.250.000. Uang itu diperuntukkan biaya kebutuhan korban.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya