Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di Banten

Ngaku tanda tangan saksinya dipalsukan

Serang, IDN Times - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Nuraeni, menuding adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain dan pemalsuan tanda tangan saksi.

Dugaan kecurangan itu disampaikan langsung oleh calon petahanan Dapil Banten II itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi ditunda, pada Jumat (8/3/2024) malam.

1. Pernah protes saat tingkat PPK dan KPU Kota Serang tapi tak ditanggapi

Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Nuraeni mengaku saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan Kota Serang, pihaknya telah menyampaikan indikasi kecurangan yang merugikan dirinya dan partainya. Namun, kata dia, tak mendapat respon baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kota Serang.

"Bahkan ini ada lagi terjadi pemalsuan tandatangan saksi kami di tingkat KPU Kota Serang," katanya, Sabtu (9/3/2024).

2. Nuraeni sebut indikasi penggelembungan terjadi di tiga kecamatan

Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di BantenSeorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Nuraeni menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut di dua kecamatan di Kota Serang yakni Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang serta Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Baros.

Penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian karena termasuk kecurangan terstruktir sistematis dan masif (TSM).

"Dari temuan kami, penggelembungan suaranya partai tertentu. Ada 1.400 suara di Kecamatan Taktakan dan 2.200 di Kecamatan Serang," katanya.

3. Nuraeni mengaku akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum

Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di BantenWarga saat mencoblos ulang di TPS 14 (IDN Times/Ruhaili)

Akibat dugaan kecurangan tersebut, Kata Nuraeni, ia terancam gagal kembali duduk di Senayan karena berada di posisi ketujuh dari enam kursi kuota yang masuk di Dapil Banten II.

Istri Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Al Hamidi, itu mengaku akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum karena dinilai telah melanggar pidana.

"Pemilu 2024 jangan sampai dicederai dengan kecurangan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya