Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Nuraeni, menuding adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain dan pemalsuan tanda tangan saksi.
Dugaan kecurangan itu disampaikan langsung oleh calon petahanan Dapil Banten II itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi ditunda, pada Jumat (8/3/2024) malam.
1. Pernah protes saat tingkat PPK dan KPU Kota Serang tapi tak ditanggapi
Nuraeni mengaku saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan Kota Serang, pihaknya telah menyampaikan indikasi kecurangan yang merugikan dirinya dan partainya. Namun, kata dia, tak mendapat respon baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kota Serang.
"Bahkan ini ada lagi terjadi pemalsuan tandatangan saksi kami di tingkat KPU Kota Serang," katanya, Sabtu (9/3/2024).
2. Nuraeni sebut indikasi penggelembungan terjadi di tiga kecamatan
Nuraeni menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut di dua kecamatan di Kota Serang yakni Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang serta Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Baros.
Penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian karena termasuk kecurangan terstruktir sistematis dan masif (TSM).
"Dari temuan kami, penggelembungan suaranya partai tertentu. Ada 1.400 suara di Kecamatan Taktakan dan 2.200 di Kecamatan Serang," katanya.
3. Nuraeni mengaku akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum
Akibat dugaan kecurangan tersebut, Kata Nuraeni, ia terancam gagal kembali duduk di Senayan karena berada di posisi ketujuh dari enam kursi kuota yang masuk di Dapil Banten II.
Istri Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Al Hamidi, itu mengaku akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum karena dinilai telah melanggar pidana.
"Pemilu 2024 jangan sampai dicederai dengan kecurangan," katanya.