Calo PPDB di Serang Ditangkap, Siswa Dijanjikan Masuk SMA Negeri

Korban BBS kena tipu hingga Rp11 juta

Serang, IDN Times - Seorang calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Serang ditangkap polisi. Pelaku berinisial AH (47) diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korbannya bisa masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang.

Korban berinisial BBS (50), warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang mengalami kerugian Rp11 juta.

"Pelaku menjanjikan dan meyakinkan (korban) dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang," kata Kapolsek Serang Tedy Murtian pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Aroma Pungli hingga Patgulipat KK di PPDB 2023 Berulang, Sampai Kapan?

1. AH meminta uang Rp11 juta untuk biaya memasukkan anak korban ke sekolah tujuan

Calo PPDB di Serang Ditangkap, Siswa Dijanjikan Masuk SMA NegeriIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kejadian berawal saat korban berinisial BBS bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Pelaku AH kemudian menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Namun, pelaku meminta uang untuk dalih biaya operasional mengurus pendaftaran agar anak korban diterima disekolah yang diinginkan. Kemudian, korban menyerahkan uang Rp3 juta.

"Tak lama, pelaku menagih uang sisa dari kesepakatan Rp8 juta lagi dan diberikan secara tunai dengan bukti kuitansi," kata Tedy.

2. Setelah pengumuman, anak korban malah dimasukkan ke sekolah lain

Calo PPDB di Serang Ditangkap, Siswa Dijanjikan Masuk SMA Negeri(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Namun, nahas hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan masuk ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya di Perumahan Bumi Agung Permai, bahkan nomor handphone AH juga tidak bisa di hubungi.

"Pelaku tidak dapat dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban dan uangnya kembali," kata Tedy.

3. Pelaku ditangkap polisi setelah ada laporan

Calo PPDB di Serang Ditangkap, Siswa Dijanjikan Masuk SMA NegeriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban BBS kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang. Polisi kemudian menangkap AH.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tedy, pelaku mengaku sebagai anggota  LSM di Serang, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372 (KUHP), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Masalah PPDB Berulang, Gubernur Banten Usul Evaluasi Secara Nasional

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya