Calon Independen Sepi Peminat di Pilkada Kabupaten Serang 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menutup tahapan pendaftaran calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Minggu (23/2).
Sejak KPU membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu (19/2) lalu, tidak ada calon satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Baca Juga: Iriana: 30 Tahun, Puluhan Ribu KK di Kota Serang Tak Punya Jamban
1. Satu paslon independen batal mendaftar
Komisioner KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutaqin mengungkap, sempat ada satu pasangan calon yang telah mengonfirmasi akan maju di pilkada melalui jalur independen, yakni Sukma - Aris Munandar.
"Tapi sampai penutupan paslon tersebut belum menyerahkan syarat dukungan," kata Jaenal saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
2. Calon independen di Pilkada Kabupaten Serang harus mengumpulkan 76.752 dukungan
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Serang, kata Jaenal, pasangan calon bupati harus mengumpulkan 76.752 KTP dukungan. Tak hanya itu, pendukung juga harus tersebar di minimal di 15 kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Disertai pernyataan dukungannya dan diinput ke Silon (sistem informasi pencalonan pemilu-red),” katanya.
3. KPU mengaku sudah sosialisasi soal pencalonan jalur perseorangan
Zaenal mengaku, pihaknya sudah mengaku telah menyosialisasikan tahapan calon perseorangan kepada masyarakat. Namun terkait jalur perseorangan sepi peminat dirinya tidak mengetahui karena itu hak masyarakat.
"Kalau sosialisasi sudah, cuma kalau tidak ada yang minat atau tidak ada yang mendaftar kita tidak bisa memaksakan," katanya.
Baca Juga: Tak Penuhi Ambang Batas, Syarat Dukungan Krisyanto Dikembalikan KPU