Catat! Pelabuhan Merak Tak Akan Layani Penumpang 6-17 Mei 2021

Uang penumpang yang sudah beli tiket, akan dikembalikan

Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan Pelabuhan Merak tidak akan melayani penumpang yang hendak menyeberang dari Banten ke Sumatra selama larangan mudik Lebaran 2021.

"Penumpang, baik pejalan kaki, menggunakan kendaraan golongan 1,2, 3, 4 A, dan 5 A,  dilarang untuk mudik," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!

1. Kendaraan logistik dan perjalanan dinas tetap dilayani

Catat! Pelabuhan Merak Tak Akan Layani Penumpang 6-17 Mei 2021Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kendati demikian, Hasan menuturkan, pihaknya masih tetap membuka layanan untuk kendaraan yang hendak mengirim logistik dan penumpang yang menggunakan kendaraan ataupun pejalan kaki yang dalam perjalanan dinas.

"Pengecualian, harus menunjukkan surat izin atasannya langsung tanda tangan basah dan stempel basah," katanya.

2. Yang sudah pesan tiket online akan dikembalikan

Catat! Pelabuhan Merak Tak Akan Layani Penumpang 6-17 Mei 2021Ilustrasi pemudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara, bagi penumpang yang sudah memesan tiket melalui sistem online untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, dananya dikembalikan secara penuh. Sebab, pemesanan tiket bisa dilakukan selama 60 hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Jadi untuk tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pemesanan tiket (online)," katanya.

3. Tetap mengoperasikan 7 dermaga penyeberangan

Catat! Pelabuhan Merak Tak Akan Layani Penumpang 6-17 Mei 2021IDN Times/Auriga Agustina

Meski ada larangan mudik, pihaknya masih mengoperasikan 7 dermaga penyeberangan di Pelabuhan Merak dengan menyiapkan sebanyak 64 kapal angkutan. Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait larangan mudik terhadap calon penumpang.

"Kami dengan kapolres sudah rapat kordinasi menyangkut sosialisasi mudik," katanya.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Tidak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya