Cerita Muninggar, Buruh Migran yang Bebas dari Jerat Hukum di Dubai 

Didakwa mengakibatkan majikan meninggal dunia 

Serang, IDN Times - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itu mungkin dapat menggambarkan nasib Muninggar (45), seorang buruh migran asal Kabupaten Serang, Banten. Kemiskinan memaksa dia harus bekerja hingga ke luar negeri dan menjadi buruh.

Alih-alih bisa memperbaiki perekonomian keluarga, dia malah terjerat kasus hukum di Dubai, Uni Emirat Arab.

Muninggar didakwa lalai yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran rumah. Akibat perbuatannya dia dituntut 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 ribu dirham atau setara Rp800 juta. Bahkan, jika Muninggar tidak membayar diyat, hukuman bisa menjadi pidana mati.

Mendengar tuntutan tersebut, perasaan Muninggar campur aduk seakan-akan bumi berhenti kala itu. "Kayak putus harapan, ya Allah dari mana uangnya. Ya Allah bisa ketemu keluarga lagi gak," katanya kepada IDN Times, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: TKI Asal Serang Terjerat Kasus di Dubai, Terancam Hukuman Mati  

1. Hampir seluruh waktunya di luar negeri, dia habiskan di penjara

Cerita Muninggar, Buruh Migran yang Bebas dari Jerat Hukum di Dubai Dok. IDN Times/Muninggar

Muninggar berangkat dari Indonesia ke Dubai pada 17 September 2021. Setelah sempat tinggal di penampungan agen penyalur PMI, dia akhirnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Memunah Asamri sejak 27 September 2021.

Belum genap sebulan bekerja, dia mendapat musibah yang tak mungkin terlupakan dalam hidupnya. Bukhur yang ia bakar di kamar majikan tiba-tiba jatuh ke selimut tanpa sepengetahuannya. Ini menyebabkan kebakaran rumah pada 21 Desember 2021. Akibat peristiwa itu satu orang majikannya meninggal dunia.

Petugas kepolisian setempat datang ke lokasi datang dan membawa Muninggar ke kantor polisi. "(Saya) gak diborgol, saya juga syok kan untuk dimintai keterangan pas ke kantor polisi malah gak balik lagi," kata dia. 

Dia pun terpaksa mendekam di balik jeruji berbulan-bulan, hingga Juli 2022. 

2. Muninggar ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran

Cerita Muninggar, Buruh Migran yang Bebas dari Jerat Hukum di Dubai Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa hari ditahan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas peristiwa kebakaran itu. Selama awal proses penyidikan dia mengaku tidak ditemani pihak manapun.

Dia dituntut 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 ribu dirham atau setara Rp800 juta.

"(KJRI) Konsulat Jenderal Republik Indonesia datang setelah 3 bulan di penjara. Itu juga setelah keluarga rame minta bantuan sana-sini.  Kalau gak rame, gak tahu dah nasib saya," katanya.

3. Bebas setelah diyat atau denda dibayarkan, tapi tidak diketahui yang membayar hingga saat ini

Cerita Muninggar, Buruh Migran yang Bebas dari Jerat Hukum di Dubai Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Saat Muninggar putus asa, tiba-tiba ia dibebaskan setelah delapan bulan di dalam penjara pada 17 Juli 2022. Dia dibawa keluar oleh petugas menggunakan mobil dan diturunkan di pinggir jalan.

Beruntung, kata Muninggar, dia bertemu dengan seorang sopir bus dan dibantu diantar sampai ke kantor KJRI Dubai.

Rupanya, diyat atau denda dalam kasusnya sudah dibayarkan, tapi dia mengaku tidak tahu siapa yang sudah membayarkan diyat atau denda tersebut. "Orang KJRI juga kebingungan yang ngeberesin siapa? Sudah gak kelacak, yang bayarin siapa," katanya.

4. Pulang ke Indonesia, Muninggar kapok menjadi pekerja migran

Cerita Muninggar, Buruh Migran yang Bebas dari Jerat Hukum di Dubai Dok. Istimewa/Muninggar

Setelah bebas dari kasus hukum, Muninggar pun bisa memroses kepulangannya, dibantu oleh KJRI Dubai, karena paspor miliknya hilang sejak peristiwa kebakaran itu.

"Pulang tanggal 17 Agustus 2022 diantar KJRI. Dijemput keluarga suami ama adik di Bandara Soetta," katanya.

Dengan peristiwa itu dia mengaku menyesal dan tidak mau kembali menjadi tenaga buruh migran di luar negeri. "Bener kapok banget. Udah ninggalin keluarga jauh-jauh, gak berhasil, malah yang di rumah abis-abisan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya