Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi 

Laporan belum diproses karena tak cukup bukti

Serang, IDN Times - Rozy, pria asal Serang yang viral karena kisah perselingkuhannya dengan mertua, mengambil langkah hukum. Dia mendatangi Polda Banten untuk mengadukan mantan istrinya, Norma Risma. 

Rozy mengadukan Norma dengan dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal itu dan mengungkap, Rozy mendatangi Polda Banten pada akhir Desember 2022 lalu bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Mertua saat Tahu Menantu Selingkuh

1. Polda: berkas laporan belum memenuhi bukti-bukti untuk perkara ITE

Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi potret Norma Risma dan Rozy Zay (Facebook.com/photo.php?fbid=109650422007850)

Namun, lanjut Shinto, dari hasil pemeriksaan awal di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) laporan tersebut belum dapat diterima kepolisian karena berkas yang dibawa oleh pelapor tak cukup bukti pengaduan.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," kata Shinto, Rabu (4/1/2022).

2. Kepolisian belum menyelidiki kasus yang dilaporkan Rozy

Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, perkara dugaan ITE yang menjerat Norma Risma belum bisa ditangani penyidik Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) Polda Banten.

"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten," katanya.

3. Polisi janji akan profesional tangani kasus itu

Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Shinto menegaskan, pihaknya memastikan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus yang ramai di media sosial (medsos) dan diperbincangkan banyak orang itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,' katanya.

Sebelumnya, viral cerita perselingkuhan antara seorang menantu dan mertua. Cerita ini diunggah oleh perempuan bernama Norma Risma lewat akun TikTok @norma_risma.

Ia mendapati suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri. Bahkan hubungan terlarang itu sempat tertangkap basah oleh warga.

Baca Juga: Pesta Sabu Bareng Wanita, Anggota Polisi  di Kota Serang Dipecat 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya