Dari 11 Orang, 7 Napi Teroris di Banten Belum Ikrar Setia ke NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak tujuh orang narapidana tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten masih berstatus merah. Mereka belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Data teroris di Kanwil Banten jumlah 11 orang, baru empat orang yang sudah hijau (menyatakan ikrar setia NKRI)," kata Kasubag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Banten Yurista Dwi Artharini saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Eks Napiter Ngebom di Astana Anyar, Ini Jawaban BNPT
1. Napiter terbanyak yang belum ikrar berada di Lapas 1 Tangerang
Dia mengatakan, ketujuh narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang belum mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu, 4 diantaranya ada di Lapas 1 Tangerang. Lalu di Lapas Cilegon satu orang, dan dua orang di Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Tangerang.
"Yang sudah ikrar setia NKRI ada di Lapas 1 Tangerang dua orang, Lapas Serang dan LPP Tangerang masing-masing satu orang," katanya.
2. Program deradikalisasi di lapas bekerja sama dengan BNPT dan Densus 88
Dia menjelaskan, untuk menjalankan program deradikalisasi Kemenkumham Banten bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri serta lembaga lainnya.
Pola pembinaan terhadap napiter diberikan secara khusus, baik yang bersifat pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Dia menjabatkan pembinaan kepribadian meliputi aspek kesadaran beragama, kesadaran hukum berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesehatan jasmani, dan aspek konseling dan rehabilitasi.
"Kemudian, pembinaan kemandirian yakni aspek pelatihan keterampilan dan aspek produksi barang/jasa," katanya.
3. Selama mengikuti program, perkembangan akan dinilai
Setelah mengikuti program deradikalisasi, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap napiter, penilaian sikap, aspek keberfungsian dan rutinitas, aspek agresi, aspek pelanggaran hukum, aspek kemampuan mempengaruhi dan aspek ekspresi simbolik.
Selain itu mereka juga akan menjalani pemeriksaan kondisi mental, aspek depresi, aspek kecemasan, aspek psikomatis, aspek malingering dan aspek potensi bunuh diri.
"Pembinaan tersebut dinilai oleh wali napiter menggunakan instrumen SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan ada juga pernyataan komitmen menandatangani kesetiaan NKRI," katanya.
Baca Juga: Polisi Pantau Pergerakan Eks Napi Terorisme di Banten