Dibacok Kawanan Begal, Pelajar SMP di Serang Kritis 

Dua pelaku ditangkap satu orang masih dalam pengejaran

Serang, IDN Times - Muhammad Wahyu (15) seorang pelajar SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang menjadi korban pembacokan kawanan begal di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Kampung Pabuaran, Cikande, Kabupaten Serang. Korban pun mengalami luka hingga kritis.

Korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka bacok di bagian dada dan punggung. Kejadian nahas itu dialami Wahyu pada Rabu (4/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Kawasan Bintaro Rawan Begal Payudara, Ini Tindakan Polres Tangsel

1. Korban dibegal saat perjalanan pulang dari warung

Dibacok Kawanan Begal, Pelajar SMP di Serang Kritis Dok. Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat korban hendak pulang dari warung menuju rumah.  Tiba-tiba, datang tiga orang yang tidak dikenal menodongkan cerulit ke depan muka korban. 

Para pelaku juga meminta uang, namun korban mengaku tidak memiliki uang. Lalu pelaku langsung mengabil paksa handphone milik korban secara paksa kemudian korban mencoba merebut kembali sehingga terjadi perkelahian.

Korban mengalami luka bacokan di bagian kening, punggung, dan dada akibat terkena sabetan celurit." Saat pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor, korban bangun kembali dan menarik satu pelaku sehingga ketiga pelaku jatuh, namun kawanan begal berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).

2. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, satu DPO

Dibacok Kawanan Begal, Pelajar SMP di Serang Kritis Dok. Polres Serang

Lanjutnya, setelah terkapar korban dibawa ke puskesmas terdekat oleh tukang ojek yang saat itu melintas. Kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande. Lima hari melakukan penyidikan petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial GM (19) dan NA (20) di kediamannya di daerah Cikande. Sementara pelaku FR (20) masih dalam pengejaran.

"Pelaku mengaku uang hasil setiap rampasan digunakan untuk pesta miras," katanya.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Dibacok Kawanan Begal, Pelajar SMP di Serang Kritis Dok. Polres Serang

Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polres Serang Tembak Mati Bos Kelompok Spesialis Ganjal ATM

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya