Dilarang Beroperasi, Tapi Sopir Bus Tak Dapat Bansos dari Pemerintah

Dilema para sopir bus

Serang, IDN Times - Pemerintah akan menutup layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau bus angkutan umum gak boleh (operasi) otomatis tutup, angkutan dalam kota boleh," kata Kadishub Provinsi Banten Tri Murtopo, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Pemerintah Bikin PO Bus di Tangerang Kecewa

1. Belum ada informasi mengenai konpensasi untuk pengusaha dan sopir bus

Dilarang Beroperasi, Tapi Sopir Bus Tak Dapat Bansos dari PemerintahIlustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Kendati pekerja di dunia transportasi bus itu dilarang beroperasi, disampaikan Tri, belum ada informasi dari pemerintah pusat bakal ada bantuan sosial atau konpensasi akibat pelarangan operasi untuk pengusaha dan operator bus.

Bahkan dari Pemprov Banten pun tidak akan memberikan konpensasi untuk pegiat transportasi karena larangan operasi merupakan kebijakan pusat.

"Dari pusat sampai sekarang belum ada tapi infonya pak Dirjen (perhubungan) mau konformasi ke Kemenkeu tapi sampai sekarang informasi belum ada," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!

2. Pegiat angkutan darat kecewa tak ada perhatian pemerintah

Dilarang Beroperasi, Tapi Sopir Bus Tak Dapat Bansos dari PemerintahIlustrasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda Banten Emus Mustagfirin mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurut dia, seharusnya ada konpensasi atau tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah untuk pegiat transportasi.

Sebab, sudah dua tahun ini mereka terus mengalami penurunan omzet yang drastis karena kebijakan larangan operasi saat mudik Lebaran.

Dia mengaku diminta untuk menyetor data anggota pengusaha dan sopir bus se-Banten oleh Organda pusat untuk mengajukan bantuan. "Tapi saya juga pesimis dengan data segala upaya (pengajuan)," katanya.

3. Sopir dan kernet terancam tak bisa berlebaran

Dilarang Beroperasi, Tapi Sopir Bus Tak Dapat Bansos dari PemerintahIlustrasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jika bantuan tak kunjung ada, kata dia, para pelaku di bidang transportasi tidak ada pemasukan. Para pelaku itu mulai dari operator bus mulai dari sopir hingga kernet.

Berdasarkan data Organda ada sekitar 1.800 orang operator AKAP se-Banten. "Pengusaha memang dirugikan tapi masih bisa bertahanlah dengan kerugiannya karena masih punya tabungan tapi operator setiap bus gimana?" katanya.

Baca Juga: Masuk Zona Oranye di Aplikasi Kemenkes, Pemkab Tangerang Membantah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya