Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak Mampu

Kenaikan iuran tarif BPJS dituding jadi biang kerok

Banten, IDN Times - Dinas Kesehatan Banten mencabut bantuan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 243.968 warga tidak mampu. Sebelumnya, ratusan ribu warga tak mampu itu merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pencabutan PBI JKN bagi warga tidak mampu tersebut lantaran Dinkes Banten mengurangi kuota kepesertaan program tersebut. 

1. Kepesertaan PBI JKN tahun 2020 berkurang menjadi 626 ribu peserta

Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak MampuIDN Times/khaerul anwar

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pencabutan kepesertaan terhadap 243.968 warga tidak mampu tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Banten, kecuali Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Hal itu merupakan dampak dari pengurangan kuota PBI JKN, dari sebelumnya 900 ribu jiwa menjadi hanya 626 ribu penerima saja.

"Penonaktifan itu karena adanya keterbatasan biaya (anggaran) yang dimiliki (Pemprov Banten)," kata Ati saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

2. Kenaikan tarif iuran BPJS jadi penyebab

Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak MampuBPJS kesehatan kota Malang terima banyak pengajuan turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Ati menjelaskan, pemangkasan penerima program PBI yang dicover oleh APBD Provinsi Banten itu disebabkan adanya kenaikan tarif iuran kepesertaan BPJS yang semula Rp23 ribu naik menjadi Rp42 ribu yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Menurut Ati, biaya tetap tidak mencukupi, meski Pemprov telah menggelontorkan sebesar 319 miliar untuk peserta PBI. "Kami seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Indonesia mengeluh.  Bukan hanya Banten," katanya.

3. Peserta BPJS dari PBI bisa beralih ke kepesertaan mandiri

Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak MampuBPJS cabang Malang masih terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada peserta yang ingin turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Meski kepesertaan BPJS penerima program PBI sudah dicabut, dikatakan Ati, mereka masih bisa menggunakan jasa layanan dengan beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Namun, jika ada warga yang benar-benar tidak mampu akan diusahakan terdaftar kembali.

"Kita berharap bisa terjamin meski yang ditanggung berkurang. Mereka didorong (ikut BPJS) mandiri, tapi jika dia benar-benar miskin kita akan daftarkan ke depannya seperti itu," katanya.

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Perlu Suntikan Dana Pemerintah Lagi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya