Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Serang Sampai Hamil dan Melahirkan

Sang anak menutupi perbuatan ayahnya selama setahun. Duh!

Serang, IDN Times - Seorang ayah berinisial AKM (45) di Kabupaten Serang, Banten tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Sang anak kemudian hamil dan melahirkan.

Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban sejak satu tahun yang lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada Senin (3/8/2020) kemarin. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Wahai Orangtua, Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak!

1. Terungkap setelah pencabulan tetakhir 2 hari sebelum melahirkan

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Serang Sampai Hamil dan MelahirkanIlustrasi (pixabay.com)

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin menjelaskan, kendati perlakukan bejat terhadap anak tirinya itu telah berlangsung selama satu tahun, namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pencabulan yang terakhir dua hari sebelum korban melahirkan. Korban menutupi aksi bejat sang ayah lantaran diancam.

Pelaku bahkan masih memperkosa sang anak pada 1 Agustus 2020 sekitar jam 20.00 WIB di kamar pelaku. Akibat perbuatan sang ayah selama setahun terakhir, sang anak hamil dan melahirkan. 

"Korban melahirkan anak perempuan," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

2. Pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Serang Sampai Hamil dan MelahirkanIlustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berdasarkan keterangan korban, awal mula kejadian tersebut pada 2019 tahun lalu, korban diajak pergi membeli baso oleh pelaku di tengah perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir kali. Pelaku kemudian memperkosa korban, baru kemudian membelikan baso.

Pengakuan AKM, dia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri lantaran terpicu nafsu saat melihat korban. "Modusnya tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara mengiming-imingi untuk diberikan uang dan berjanji akan memberikan bekal jajan kepada korban," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Serang Sampai Hamil dan MelahirkanIlustrasi penjara. rawstory.com

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggr pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tega! Satpam di Tangerang Cabuli Balita Usia 5 Tahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya