Disnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja 

Dinas akan dirikan posko pengaduan bagi buruh

Kota Serang, IDN Times - Jelang Lebaran 2020, perusahaan tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para buruh atau pada pekerjanya. Kewajiban itu tetap harus dilaksanakan meski sedang terjadi pandemik virus corona atau COVID-19.

Jika tak sanggup membayar secara penuh, pemilik perusahaan pun diberikan solusi dengan dicicil, ditunda atau dicampur dengan barang.

1. Perusahaan yang tak membayar THR akan ditindak tegas

Disnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja Instagram

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membenarkan, surat edaran Menaker terkait pembayaran THR terlah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh. Pihaknya akan melakukan pengawasan pembayaran THR perusahaan bagi para buruh.

"Kalau perusahaan melanggar ditindak, kalau enggak, ya enggak usah ditindak," kata Hamidi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Baca Juga: PHRI: Tak Semua Pengusaha Hotel Mampu Bayar THR Karyawan

2. Metode pembayaran diserahkan kepada serikat buruh dan perusahaan

Disnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Jika memang perusahaan merasa keberatan, kata Hamidi, maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

"Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau," katanya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Virus Corona Menyerang Paru-Paru Penderitanya

3. Dinas mendirikan posko pengaduan

Disnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Untuk memantau pembayaran THR ini, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

"Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak ini yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran," ungkapnya.

Pria berkumis tebal itu menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.

"Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentuan bagi mereka," tuturnya.

Baca Juga: Miris! Keluarga di Serang Tinggal di Gubuk Mirip Kandang Kambing 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya