DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya 

restorative justice menjadi jalan keluar dalam kasus ini

Serang, IDN Times - Komisi V DPRD Banten akan memanggil Dokter AT, pelapor Bidan Nunung Nurhayati yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang bersama bayinya masih berusia 7 bulan.

Bidan Nunung ditahan atas kasus melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swab sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dari laporan Doker AT.

Nunung terpaksa harus membawa anaknya yang masih sangat belia ke dalam tahanan lantaran sang anak masih menyusui.

"Komisi V besok panggil Dokter AT. Kami ingin melakukan mediasi, kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan Nunung menjalani proses hukum ini," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (27/11/2022).

1. Tidak semua kesalahan diganjar dengan hukuman penjara

DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Fitron mengakui, tindakan yang dilakukan Nunung dalam kasus ini merupakan hal salah di mata hukum. Namun, menurutnya, demi kebaikan untuk kemaslahatan lebih panjang tidak semua persoalan harus diganjar dengan kurungan penjara.

"Kesalahan yang dilakukan bidan Nunung harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua. Ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban," katanya.

2. Akan mendorong pelapor mengedepankan upaya restorative justice

DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Lanjut Fitron, pihaknya akan memohon kepada Dokter AT untuk bisa memaafkan kesalahan pelaku dan mengedapankan keadilan restoratif atau restorative justice dan mencabut tuntutannya. Terlebih anak bidan Nunung yang saat ini ikut dalam tahanan masih dalam terapi untuk kelainan jantung bawaan.

"Jika ada celah restorative justice menurut kami ini akan menjadi kebaikan tak terlupakan bagi siapapun termasuk Bidan Nunung," katanya.

3. Ada dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus bayi ikut ditahan di rutan

DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyebut, ada dugaan pelanggaran hak-hak anak terkait penempatan anak tersebut di dalam rutan. Di antaranya, hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya, hak pemberian Asi eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak tersebut masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan. Asupan gizi harus terus dipenuhi bayi R.

Ada dugaan pelanggaran pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Memang posisi si anak ada dengan ibunya tapi ketika ibunya sedang dalam tertekan maka ASI-nya pun tidak akan maksimal," katanya.

Selain itu, hak anak bermain pun ikut terenggut apalagi tinggal di lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembangnya seorang anak dengan maksimal. Padahal, saat ini sang anak membutuhkan lingkungan yang bisa membuatnya tumbuh dan berkembang ditengah-tengah penyakit jantung yang dideritanya.

"Perlu dipikirkan dari sisi kemanusiaan, seharusnya kasus ini tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi kasus yang terjadi masalahnya diduga si ibu bidan memalsukan tanda tangan hasil tes COVID-19 bukan kasus pembunuhan yang itu benar-benar tidak dimaafkan lagi," katanya.

Diketahui, Nunung merupakan seorang bidan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang dokter di puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan hasil swab COVID-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktek.

"Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Banten Yurista Dwi Artharini mengatakan, terdakwa Nunung Nurhayati ditahan di Rutan Pandeglang sejak tanggal 17 November 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 241/Pid.B/2022/PN Pdl didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan  hasil swap sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Sekarang sudah masuk persidangan. Maka kewenangan berada di PN Pandeglang," katanya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya