Dugaan Kerugian Negara Kredit Macet Bank Banten Jadi Rp186 Miliar

Hitungan itu berdasarkan hasil audit independen

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM mencapai Rp186 miliar. Angka ini membengkak dari perhitungan sebelumnya. 

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jumlah kerugian kasus kredit macet Bank Banten berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara.

"Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95," kata Leo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja

1. Kerugian negara membengkak dari jumlah awal Rp65 milar

Dugaan Kerugian Negara Kredit Macet Bank Banten Jadi Rp186 MiliarIDN Times/Khaerul Anwar

Leo menjelaskan, membengkaknya kerugian negara dalam kasus kredit macet pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM meliputi jumlah kerugian keuangan negara denda tunggakan pokok dan bunga kredit modal kerja 1 sampai dengan 4 dari nilai pinjaman Rp65 miliar PT HMN pada 2017.

"Ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi," katanya.

2. Dalam waktu dekat, Kejati Banten akan melimpahkan ke persidangan

Dugaan Kerugian Negara Kredit Macet Bank Banten Jadi Rp186 MiliarIDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, kata Leo, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini segera masuk dalam persidangan.

Diketahui, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka, yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM. "Kita akan menentukan sikap apakah sudah mendapat P21 atau tidak," katanya.

3. Kejati akan terapkan TPPU untuk memulihkan kerugian negara

Dugaan Kerugian Negara Kredit Macet Bank Banten Jadi Rp186 MiliarDok. Istimewa/KejatiBanten

Dia menegaskan, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut, tim penyidik akan terus menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta menyita untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Sebelumnya Kejati Banten telah menyita lima aset berupa lahan dan rumah milik istri Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

Baca Juga: Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya