Duh! ABG di Pandeglang Diperkosa Empat Pria 

Remaja putri itu mengenal salah satu pelaku di media sosial

Pandeglang, IDN Times - Seorang remaja putri berinisial N (16) di Kabupaten Pandeglang diperkosa secara bergiliran oleh empat pria. Ironisnya, N mengenal salah satu pelaku dari jejaring media sosial (medsos).

Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Akses Jalan Rusak, Ibu Muda di Lebak Melahirkan di Pinggir Jalan 

1. Korban diperkosa di rumah kontrakan secara bergilir

Duh! ABG di Pandeglang Diperkosa Empat Pria IDN Times/khaerul anwar

Peristiwa itu terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di jejaring Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat.  Kemudian E mengajak N ke kontrakannya dan N mau. 

Ternyata, di kontrakan itu, tiga pelaku lainnya sudah menunggu, yakni MA, H, dan AA. "Keempat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

2. Terungkap setelah korban cerita ke keluarganya

Duh! ABG di Pandeglang Diperkosa Empat Pria (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan hal itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditangani.

Usai mendapatkan laporan, kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu.

"Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi (Pandeglang). Pelaku E kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin di daerah Saketi ," kata Sofwan.

Dari pelaku E, polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing, tanpa perlawanan. Para pelaku juga mengakui perbuatan tidak senonoh mereka terhadap N.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Duh! ABG di Pandeglang Diperkosa Empat Pria ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Polisi langsung menetapkan keempat pemuda itu sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 Undang -Undang (UU) Tentang Perlindungan Anak. 

Jika terbukti bersalah, keempat tersangka bisa dipidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Mimpi Krisyanto yang Ingin Benahi Ketertinggalan di Pandeglang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya