Eks Kadis LH Serang Didakwa Markup Lahan SPA Sampah Hingga Rp1 Miliar

Pemilik lahan hanya terima Rp300 juta

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (61) didakwa korupsi anggaran pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang, Banten. Dalam kasus ini Sri Budi diduga merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Slamet Widodo itu dilaksanakan secara daring, Rabu (6/7/2022).

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan SPA sampah," demikian isi dakwaan yang dibacakan Mulyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah 

1. Markup pembiayaan jual beli tanah SPA

Eks Kadis LH Serang Didakwa Markup Lahan SPA Sampah Hingga Rp1 MiliarIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbuatan terdakwa Sri Budi dilakukan bersama-sama dengan Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto (47); Camat Petir Asep Herdiana (57); dan Kelala Desa Negara Padang Toton Ependi (48).

Mulyana membacakan keempat terdakwa markup biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan. Pemilik lahan atas nama Ajali hanya menerima Rp330 juta dengan melepas tanah seluas 2.561 meter persegi (m2). Padahal total pembiayaan ganti rugi yang dibayarkan Pemkab Serang senilai Rp1,3 miliar.

"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus pengadaan lahan SPA negara rugi Rp1 miliar," katanya.

2. Terdakwa paksa pembayaran tetap diproses, padahal berkas SPH dan penerima tidak sesuai

Eks Kadis LH Serang Didakwa Markup Lahan SPA Sampah Hingga Rp1 MiliarIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa menyebut bahwa Sri Budi selaku kepala dinas meminta Muhandayani selaku Kasubag Keuangan LH Kabupaten Serang untuk tetap memproses pembayaran. Awalnya, permohonan pembayaran sempat ditolak oleh Muhamdayani karena berkas rekening penerima tidak sesuai dengan lampiran surat pelepasan hak (SPH) ditandatangani oleh Ajali namun rekening penerima atas nama terdakwa Toton yang merupakan kepala desa setempat.

"Tapi Sri Budi selaku Kadis LH tetap memerintahkan saksi Muhandayani untuk memproses pembayaran," katanya.

3. Uang hasil korupsi dibagi-bagi

Eks Kadis LH Serang Didakwa Markup Lahan SPA Sampah Hingga Rp1 MiliarIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian uang hasil markup senilai Rp1 miliar mengalir keempat tersangka dengan rincian pembagian terdakwa Toton Ependi Rp922 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toton Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf i Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Komputer, Eks Kadindik Banten Didakwa Rekayasa Pemenang Tender

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya