Eks Kadisnaker Serang Didakwa Korupsi Bantuan COVID-19

Kerugian negara diduga capai Rp1,4 miliar

Serang, IDN Times - Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan didakwa korupsi dengan memperkaya diri dan orang lain serta koorporasi dalam penyaluran bantuan COVID-19 tahun 2020. 

Dana bantuan dari Pemprov Banten sedianya diperuntukkan bagi program penanganan dampak ekonomi imbas pandemik COVID-19, dengan nilai Rp3 miliar.

Setiawan didakwa bersama Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Sutarya. Bantuan itu digunakan untuk dana Belanja Tidak Terduga (BTT) namun merugikan negara Rp 1,4 miliar.

"Melaksanakan bantuan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan ekonomo dampak COVID-19 dengan prosedur secara tidak benar sehingga merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (28/12/2022).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bantuan COVID-19

1. Program itu seharusnya bertujuan untuk pelatihan, bukan pembelian barang

Eks Kadisnaker Serang Didakwa Korupsi Bantuan COVID-19Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp3 miliar dari BTT COVID-19. Di rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada April 2020, disepakati bahwa output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, dan pembuatan faceshield.

Lalu terdakwa melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

"Hasilnya kata LKPP, disampaikan fokus output pelatihan adalah orang, bukan barang,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar

2. Membeli bahan untuk masker APD, dan faceshield tanpa sertai harga satuan jelas

Eks Kadisnaker Serang Didakwa Korupsi Bantuan COVID-19Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Namun, terdakwa mengubah penggunaan anggaran yang sebelumnya membuat wastafel, masker, hazmat, faceshield, menjadi pelatihan menjahit membuat masker, APD, dan faceshield.

Kemudian terdakwa melakukan pengadaan barang jenis bahan-untuk pembuatan tiga jenis barang itu.

"Tapi harga satuan tidak diisi tanpa alasan jelas perubahan tersebut tidak disertai telaah maupun perhitungan," katanya.

3. Bukannya menggelar pelatihan, malah memproduksi barang

Eks Kadisnaker Serang Didakwa Korupsi Bantuan COVID-19Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Kemudian pada Oktober, melalui SK Bupati Serang ditetapkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID yakni Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.

Namun pada pelaksanaanya, LPK itu tidak melakukan pelatihan melainkan memproduksi masker dan hazmat yang dikerjakan oleh profesional di bidangnya sehingga output pelatihan tidak tercapai.

“Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar,” katanya.

Baca Juga: Kabupaten Serang Penyumbang Tertinggi Angka Pengangguran di Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya