Eks Kadisnaker Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan COVID-19

Kejari pertimbangkan hukuman mati

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Serang menetapkan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan sebagai tersangka korupsi. Setiawan terseret kasus penyimpangan dana bantuan penanggulangan COVID-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar.

Selain R Setiawan, Kejari Serang juga menetapkan  Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya sebagai tersangka.

"Tersangka RS (R Setiawan) selaku pengguna anggaran, kemudian berdasarkan surat penyidikan menetapkan inisial St (Sutarya) ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui 

1. Dana bantuan itu seharusnya untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat

Eks Kadisnaker Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan COVID-19Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Freddy menjelaskan, dana bantuan yang diduga bermasalah itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang. Seharusnya, dana ini digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.

Pada pelaksanaan kegiatan, dana diduga menyimpang dan malah dipakai untuk pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.

"Inputnya pelatihan, tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan)," kata Freddy.

2. Dari kasus ini, penyidik menduga ada kerugian negara

Eks Kadisnaker Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan COVID-19Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Kerugian negaranya sedang kami hitung sedang kordinasi dengan APIP menunggu hasil kerugiannya," kata Freddy.

Kedua tersangka pun akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"(Penyidik) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

3. Jaksa juga pertimbangkan dakwaan dengan ancaman hukuman mati bagi tersangka

Eks Kadisnaker Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan COVID-19Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati karena dilakukan masa pandemik COVID-19.

"Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka," kata Freddy.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya