Eks Sekretaris Camat di Serang Lecehkan Siswi PKL

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi

Serang, IDN Times - Eks Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang,, berinisial AN (47) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang karena melakukan pelecehan seksual kepada siswi sekolah menengah kejuruan (SMK). Korban dilecehkan pada saat sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada 14 Maret 2023.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, melalui siaran pers, Minggu, (27/8/2023).

1. Pelaku melakukan pelecehan di ruang kerjanya

Eks Sekretaris Camat di Serang Lecehkan Siswi PKLDok. Istimewa/Polres Serang

Wiwin menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang Kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang saat itu menjabat sebagai Sekmat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian secara tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerjanya dan mengunci pintu.

"Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," katanya.

2. Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi

Eks Sekretaris Camat di Serang Lecehkan Siswi PKLIDN Times/Sukma Shakti

Korban trauma, dan memutuskan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua. Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan AN, yang saat ini menjabat Sekmat Padarincang tersebut ke Mapolres Serang pada 15 Juni 2023.

"Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

3. Pelaku ditangkap di rumahnya

Eks Sekretaris Camat di Serang Lecehkan Siswi PKLIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN ditangkap petugas PPA Polres Serang di rumahnya, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (26/8/2023).

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya