Eks Wali Kota Cilegon Disebut Terima Aliran Uang di Pengadaan Kapal

Edi Ariadi disebut terima uang Rp500 juta dan ribuan dolar

Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai badan usaha milik Kota Cilegon pada 2019. Terdakwa dalam kasus ini adalah RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek.

Dalam pembacaan dakwaan pada Senin malam (4/11/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum Achmad Afriansyah menilai, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain saat Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCAM, yaitu Rp 23.668.274.110

"Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp500 juta dan USD 1.060, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan USD 1.920, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro USD1.452 dan Rifatusauqi USD50," kata Achmad.

Baca Juga: Tok! UMK Banten 2024 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi

1. Kasus ini berawal kerja sama pengadaan kapal antara PT AM Indo Tek dan BUMD Cilegon

Eks Wali Kota Cilegon Disebut Terima Aliran Uang di Pengadaan KapalIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018, terdakwa selaku Direktur PT AM Indo Tek dan Arief Rivai (alm) Direktur Utama PT PCM membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4000 HP.

"PT AM Indo Tek (Dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT PCM, padahal terdakwa mengetahui jika PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut / SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah ke Singapura selama dua hari pada 28 - 29 Januari 2019.

"Untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut, bukan milik PT AM Indo Tek," katanya.

Achmad menambahkan sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019 Arief Rivai (alm) selaku Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM Indo Tek, atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.

"Pada 6 Februari 2019 Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda," katanya.

2. Pengadaan kapal itu ternyata fiktif

Eks Wali Kota Cilegon Disebut Terima Aliran Uang di Pengadaan KapalIlustrasi Transportasi (Kapal Laut) (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menyakini pemegang saham PT PCM, Arief Rivai (alm) memerintahkan terdakwa untuk memaparkan serta menyampaikan bahwa terdakwa telah memberikan uang muka.

"Padahal tidak pernah ada dilakukan down payment (DP) yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan pasca pertemuan di hotel, pada 7 Februari 2019 PT AM Indo Tek memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp78 miliar.

"Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Arief Rivai dengan sistem pembelian patungan kapal dengan sistem KSO. Dengan persentase patungan PT AM Indo Tek berkewajiban menyediakan Rp50 miliar, dan PT PCM Rp24 miliar," terangnya.

Achmad menambahkan jumlah dana yang telah dikeluarkan PT PCM terkait pembelian kapal yaitu sekitar Rp24 miliar, dengan rincian uang saku survei, dan pembayaran kapal.

"Uang saku survei pertama Rp36 juta, uang saku survei ke dua Rp54 juta, pembayaran tahap I ke PT AM Indo Tek Rp10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp14 miliar," katanya.

3. Terdakwa dijerat pasal berlapis

Eks Wali Kota Cilegon Disebut Terima Aliran Uang di Pengadaan KapalIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi, mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi memilih bungkap dan enggan menjawab telepon dan pesan dari wartawan.

Baca Juga: Meski Kabur, Terdakwa Korupsi JLS Cilegon Tetap Divonis 7 Tahun Bui 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya