Enam Pejabat Pemprov Banten Dipanggil Kejati Terkait Pembangunan RSJ

Tahap pertama proyek RSJ itu senilai Rp8,2 miliar

Kota Serang, IDN Times - Enam pejabat Pemerintah Provinsi Banten dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Banten tahap pertama senilai Rp8,2 miliar. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2019 itu diduga bermasalah.

"Yang dimintai keterangan baru sekitar lima atau enam orang. Semuanya dari dinas (ASN)," kata kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

1. Lelang proyek ini dimenangkan PT Mahkota Ujung Kulon

Enam Pejabat Pemprov Banten Dipanggil Kejati Terkait Pembangunan RSJIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek itu berasal dari satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Proyek dengan pagu Rp9.180.302.006 dan harga perkiraaan sendiri (HPS) Rp9.133.679.256,93 itu dilelang pada Maret 2019.

Lelang tersebut kemudian diikuti oleh 96 perusahaan. Namun, lelang itu dimenangkan oleh PT Mahkota Ujung Kulon (MUK). Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang itu dinyatakan memenuhi syarat.

PT MUK mengajukan harga penawaran proyek yang berlokasi di Kelurahaan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu sebesar Rp8.220.311.331,25.

"Untuk pihak pemenang lelang belum dimintai keterangan,” jelas Ivan.

2. Pihak Kejati enggan membuka materi penyelidikan

Enam Pejabat Pemprov Banten Dipanggil Kejati Terkait Pembangunan RSJKejatibanten.go.id

Namun, Ivan enggan membeberkan informasi terkait permasalahan proyek yang dilaporkan tersebut sebab masih tergolong materi penyelidikan.

“Sekarang ini penyelidik sedang mendalami peristiwa hukumnya dulu. Apakah laporan tersebut termasuk ke dalam perdata atau pidana. Kalau didapati pidananya baru nanti naik tahap dik (penyidikan),” ucap Ivan.

3. Penyelidikan sedikit terhambat wabah virus corona

Enam Pejabat Pemprov Banten Dipanggil Kejati Terkait Pembangunan RSJDok.IDN Times/Istimewa

Ivan tidak menampik penyelidikan perkara tersebut sedikit terganggu. Penyelidik tidak boleh terlalu banyak menghadirkan pihak-pihak terkait.

“Sedikit terganggu dengan situasi sekarang (wabah virus corona-red),” ucap Ivan.

Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 5 Bulan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya