FSPP Akui Terima Upah Jasa dari Ponpes Penerima Hibah

Bantu pemberkasan, FSPP mengaku terima "upah seikhlasnya"

Serang, IDN Times - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengaku menerima imbalan seikhlasnya  dari pimpinan pondok pesantrean. Namun, FSPP menegaskan, imbalan atau disebut "upah shalawat" itu bukan  pungutan apalagi pemotongan.

Upah tersebut diberikan oleh sejumlah para penerima karena telah membantu pembuatan berkas persyaratan bagi ponpes calon penerima hibah dari Pemprov Banten tahun 2020. Namun, tidak seluruh pesantren dibantu karena jumlah penerima mencapai hampir sekitar 4 ribu ponpes.

FSPP tercatat sebagai mitra Pemerintah Provinsi Banten selaku penyambung ponpes di lapangan terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Banten 2020 senilai Rp117 miliar.

"Membantu membuatkan proposal membantu membuatkan SPJ, ya memang ngetik. Kiai kan gak ada laptopnya, kita bantu terus apa masalahnya," kata Sekjen FSPP Provinsi Banten Fadlullah kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

1. FSPP mengaku tidak lakukan pungutan dan potongan

FSPP Akui Terima Upah Jasa dari Ponpes Penerima HibahDok. Kejati Banten

Bantuan FSPP terhadap sejumlah ponpes itu, ungkap Fadlullah, dalam bentuk pemberkasan persyaratan hibah. Menurut dia,  banyak pimpinan ponpes yang gagap teknologi. Sehingga, sebagai tanggung jawab yang menaungi ponpes di Provinsi Banten berkewajiban moril untuk membantu.

"FSPP sebagai organisasi melakukan edukasi, dan melakukan advokasi terhadap pimpinan ponpes. Saya jelaskan sebagian besar pesantren ini adalah di desa, kemudian salafiyah. Meskipun Kiai mahir di kitab kuning, tapi tidak mahir di kitab putih," katanya.

Kendati telah membantu, dia penyampaikan FSPP tidak melakukan pungutan apalagi pemotongan terhadap ponpes. Pihaknya hanya menerima upah jasa pembuatan berkas pemgajuan dan SPJ.

"Soal upah shalawat dan seterusnya tidak ada hubungannya dengan hibah. Wong Kiai hobinya gitu. Jadi kalau ada tamu datang dikasih kopi, itu kultur baik pimpinan ponpes. Istilah pungutan, apalagi potong, gak ada," katanya.

Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

2. FSPP juga bantu membawakan berkas persyaratan ke Pemprov Banten

FSPP Akui Terima Upah Jasa dari Ponpes Penerima HibahDok kejati Banten

Fadlullah mengungkap, FSPP tak hanya membantu membuat syarat-syarat agar ponpes lolos dalam kriteria penerima hibah. Pihaknya pun turut menyampaikan berkas tersebut ke Biro Kesra Provinsi Banten selaku penanggung jawab program.

"Dari sumur (daerah) jauh sekali dibawa ke KP3B (kantor Pemprov), jadi kalau para kiai satu satu bawa sendiri ongkosnya gede. Oleh karena itu kita bantu, itu kewajiban moral kita sebagai organisasi," katanya.

FSPP pun mendukung langkah Kejati Banten dalam penanganan kasus penyelewengan uang negara tersebut, namun, kata dia, harus mengedepankan penegakan hukum secara adil dan tidak membuat kepanikan terhadap pimpinan ponpes yang sedang mendidik santri.  "Apalagi di bulan Ramadhan," katanya.

3. Kejati baru menetapkan tiga orang tersangka

FSPP Akui Terima Upah Jasa dari Ponpes Penerima HibahDok. Kejati Banten

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang.

Kejati masih mendalami kasus ini untuk mengungkap ersangka baru. Untuk pendalaman kasus, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponpes penerima bantuan.

Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. "Pertama ada memang pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," ujarnya.

Dia mengungkapkan pemotongan bantuan setiap ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp30 juta untuk setiap pesantren. Beberapa pesantren menerima tidak sesuai dengan bantuan," katanya.

Baca Juga: DPRD: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren Coreng Citra Banten Kota Santri

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya