FSPP Kecewa Gubernur Wahidin Batalkan Penyaluran Hibah Ponpes 2021

Mestinya Pemprov cukup perbaiki sistem pengawasan

Serang, IDN Times - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) mengaku menyayangkan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang membatalkan penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) 2021.

Diketahu sebelumnya, Wahidin mencoret alokasi anggaran hibah ponpes senilai Rp161 miliar untuk 4 ribu lebih pesantren pada APBD Perubahan gara-gara skandal korupsi hibah 2018 dan 2020.

"Jadi niat baik jangan terganjal dengan hanya wedi (ketakutan) gitu loh," kata Agus Setiawan selaku kuasa hukum FSPP di Sekretariat FSPP Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (10/10/2021).

1. Gubernur cukup memperbaiki sistem pengawasan

FSPP Kecewa Gubernur Wahidin Batalkan Penyaluran Hibah Ponpes 2021Dok. kejati Banten

Lanjutnya, sebetulnya gubernur tidak harus menghapus anggaran untuk membantu pesantren tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten semestinya cukup memperketat regulasi sistem pengawasan dalam penyaluran dana tersebut saja.

Selama tahapan perencanaan, penganggaran dan pencairan dana dilakukan secara baik, maka kata Agus, apa yang harus dikhawatirkan.

"Yang tidak membuat pertanggungjawaban balikin duitnya semudah itu," tuturnya.

2. Dana hibah adalah hak pesantren

FSPP Kecewa Gubernur Wahidin Batalkan Penyaluran Hibah Ponpes 2021

Ditempat yang sama, Ketua Presidium FSPP Banten Anang Azhari mengatakan, melihat kehidupan ribuan pesantren di Banten sangat beragam, ada yang sudah cukup secera ekonomi ada juga yang masih membutuhkan bantuan.

FSPP sebagai organisasi wadah silaturahmi ponpes hanya menjembatani pesantren yang dinilai perlu dibantu oleh pemerintah.

"Hak itu diminta, kalau memang disana ada anggarannya untuk pesantren lalu kita biarkan kan sayang sementara masih banyak pesantren yang membutuhkan," katanya.

3. Gubernur masih menunggu rekomendasi Kejati Banten

FSPP Kecewa Gubernur Wahidin Batalkan Penyaluran Hibah Ponpes 2021Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Sebelumnya, Gubernur Wahidin mengatakan, penyaluran bantuan hibah tahun ini dibatalkan lantaran dirinya masih menunggu hasil pengawasan dan rekomendasi Kejati Banten, pasca pengungkapan kasus korupsi hibah Ponpes pada 2018 dan 2020.

"Sementara kita geser ke pembangunan lain," kata Wahidin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pandeglang Buka, Irna: Prokes Ketat!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya