Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

Laporkan ke posko layanan aduan THR!

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.

"Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah  gak ada lagi tunggakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!

1. Ancaman sanksi denda dan cabut operasional "menanti" perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya

Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

Akhmad Benbela mengatakan, pihaknya akan menindak tegas  karyawan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR.

"Kalau perusahaan maen-maen, ya kita cabut izin operasionalnya," tutur mantan Kadisperindag Kota Serang tersebut.

2. Membuka posko layanan pengaduan THR

Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin OperasionalnyaIDN Times/Ita Malau

Dia pun menyampaikan, Disnaker Kota Serang telah membuka posko layanan pengaduan THR. Posko tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan para buruh atau karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tidak dipenuhi hak THR oleh perusahaan.

Anda cukup datang ke Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Kota Serang atau mengubungi nomor kotak atasnama Benbela 081314130663.

"Bisa melalui pekerja pribadi dan serikat pekerja. Disnaker yang akan melakukan tindakan (sanksi)," katanya.

3. Pemkot melakukan sosialisasi ke perusahaan

Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin OperasionalnyaIlustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Untuk mengantisipasi adanya penunggakan THR pihaknya telah melalukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pemberian penuh THR.

"Ada 500 perusahaan yang lapor. Belum ada perusahaan besar yang ada menengah sampai ke kecil (IKM)," katanya.

Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya