Gubernur Banten Diminta Kembalikan Kasda ke Bank Banten

Hak interpelasi terkait Bank Banten mencuat

Serang, IDN Times - Komisi III DPRD Banten menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim mengembalikan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten. Hal ini menyikapi mencuatnya pengajuan interpelasi kepada Gubernur Banten dari sejumlah Anggota DPRD Banten.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, pengembalian RKUD dari BJB ke Bank Banten dapat menjadi langkah yang baik menyikapi persoalan yang berkembang akibat pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

“Untuk menyikapi masalah yang ada ini sampai menimbulkan polemik. Maka solusinya perlu dikembalikan lagi RKUD dari BJB ke Bank Banten,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Baca Juga: Fraksi PDIP Usul Hak Interpelasi Gubernur Banten

1. Pengembalian RKUD dinilai dapat selamatkan Bank Banten

Gubernur Banten Diminta Kembalikan Kasda ke Bank BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lebak tersebut pun menilai, pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten sekaligus menjadi langkah baik kembali menyelematkan Bank Banten.

“Bank Banten ini masih punya harapan untuk kita selamatkan. Kita rembukkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena Bank Banten milik kita bersama dan sudah menjadi kebanggaan warga Banten,” ucapnya.

Ia pun tak mempermasalahkan munculnya interpelasi dari anggota DPRD Banten. Langkah tersebut dinilai wajar untuk bertanya langsung kepada Gubernur Banten tentang kebijakannya memindahkan RKUD.

“Bagaimanapun anggota DPRD Banten punya tanggung jawab terhadap masyarakat Banten. Kebijakan Gubernur Banten yang menimbulkan polemik perlu ditanyakan langsung, sehingga seluruhnya jelas. Tinggal bagaimana caranya sebagai Gubernur Banten sebagai pemimpin harus banyak mendengar,” ucapnya.

2. Fraksi PDIP akan ajukan hak interpelasi pertengahan Juni

Gubernur Banten Diminta Kembalikan Kasda ke Bank BantenPexels.com/Pixabay.com

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Mukhkis mengatakan, pihaknya berencana akan mendaftarkan pengajuan hak interpelasi pada pertengahan Juni mendatang. Kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai di DPRD Banten.

PDIP yakin rencana pengajuan ini memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Banten.

“Kita targetkan pertengahan Juni selesai dan langsung kita daftarkan,” katanya.

Baca Juga: Alasan Gubernur Banten Tarik Kas Daerah dari Bank Banten 

3. PSI telah bergabung dalam hak interpelasi

Gubernur Banten Diminta Kembalikan Kasda ke Bank BantenDok. Fraksi PDIP

Anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maretta Dian Arthanti juga mengatakan, partainya akan bergabung bersama PDIP dan telah menandatangani pengajuan hak interpelasi.

Dikatakan Maretta, Hak interpelasi ini merupakan salah satu tugas anggota dewan dalam rangka mendapatkan penjelasan langsung dari Gubernur Banten berkaitan dengan permasalahan di Bank Banten, yang kemudian menjadi pemindahan RKUD.

“Kami melihat ini ada keputusan gegabah yang dilakukan oleh Gubernur Banten, tidak terlebih dahulu melakukan kajian yang yuridis, ekonomis dan sosial terkait pemindahan RKUD ini,” katanya.

Keputusan memilih ikut mengajukan hak interpelasi ini, menurut dia, dilakukan PSI berdasarkan hasil kajiannya mengenai hal yang menjadi latar belakang persoalan munculnya hak interpelasi dari Anggota DPRD Banten, terkait kebijakan gubernur Banten tentang Bank Banten.

“Berdasarkan kajian itu, saya melihat perlu dilakukannya pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten,” katanya.

Politisi PSI satu-satunya di DPRD Banten ini mengakui jika keputusannya ini merupakan niat tulus untuk mencari jalan keluar bersama, guna mempertahankan Bank Banten sebagai milik rakyat Banten untuk kesejahteraan Rakyat Banten juga.

“Upaya ini tidak dipengaruhi atau diboncengi pihak- pihak luar yang mempunyai kepentingan tertentu. Karena ini merupakan niat tulus dan langkah baik dalam upaya tetap berjuang bersama untuk rakyat Banten,” tegasnya.

Berdasarkan tatib DPRD Banten, hak interpelasi bisa dilakukan dengan minimal suara 15 anggota DPRD dari dua fraksi yang ada. Untuk diketahui fraksi PDIP memiliki 13 kursi dan PSI satu kursi. Setelah memenuhi persyaratan, dokumen hak interpelasi itu diajukan ke pimpinan dewan.

Setelah dirasa sudah cukup persyaratan, pimpinan dewan kemudian akan berkordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan dalam rapat paripurna yang akan dihadiri oleh Gubernur Banten.

Baca Juga: Bank Banten Akan Jadi Bank Syariah?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya