Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten Gugur

Melalui kuasa hukum, terdakwa Lia mengaku kecewa

Serang, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang Ngurah Suradatta Dharmaputra memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti korupsi, tersangka pengadaan masker untuk tenaga mesehatan di Banten gugur, Kamis (22/7/2021).

Pasalnya, sidang pokok perkara kasus korupsi pengadaan masker KN95 yang menjerat Lia telah dimulai di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/7/2021).

"Hakim tunggal pra pradilan telah memutus dengan putusan amarnya menyatakan, prapradilan gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Humas PN Serang Slamet Widodo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan Praperadilan

1. Sidang pokok perkara sudah dimulai menjadi alasan gugurnya praperadilan terdakwa dugaan korupsi masker

Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten GugurIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Hakim memberikan pertimbangan karena pokok perkara sudah dilimpahkan dan sidang pertama sudah dilakukan," katanya.

2. Sebelumnya, Lia mengajukan praperadilan untuk untuk menguji sah dan tidaknya penetapan tersangka

Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten GugurIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Lia mengajukan prapradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dan kasusnya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Melalui kuasa hukumnya, Lia mengaku tidak pernah mendapat jawaban terkait dua alat bukti yang menjadikan klien ditetapkan tersangka.

"Kami terus menanyakan kepada penyidik apa dua alat bukti yang menjadi dasar penahanan klien kami, lagi-lagi jawabnya rahasia negara," kata kuasa hukum Lia, Basuki Utomo beberapa waktu lalu.

3. Pemohon mengaku kecewa atas putusan tersebut

Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten GugurPedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Lia, mengaku kecewa sebab sidang prapradilan gugur hanya karena waktu bukan karena materi yang disampaikan pihak pemohon.

Kemudian, sikap Kejati Banten segera melimpahkan perkara korupsi pengadaan masker turut jadi pertanyaan. "Kenapa buru-buru dilimpahkan setelah ada upaya hukum, padahal perkara (korupsi hibah) yang lebih dulu saja belum dilimpahkan," katanya.

Baca Juga: Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya