H-5 Lebaran, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran. Pelaksanaannya akan dimulai pada 5 April atau H-5 hingga H+5 ebaran.
Upaya ini untuk memastikan masa mudik dan balik dalam kondisi lancar. "Itu harus steril, tidak diperbolehkan beroperasional baik di jalur tol ataupun di jalur arteri," kata Wadirlantas Polda Banten AKBP Kukuh P. Taruno, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Hati-hati, Ini Jalur Mudik dan Wisata di Banten yang Rawan Longsor
1. Petugas akan menindak tegas sopir yang melanggar
Bila ada kendaraan angkutan barang yan melanggar aturan itu, kata Kukuh, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari putar balik hingga memasukan kendaraan ke kantong parkir hingga waktu larangan selesai.
"Meskipun tidak diizinkan untuk melakukan tilang manual, tapi kami tetap menindak denan tegas dan humanis," katanya.
2. Polisi menyiapkan 4 lokasi buffer zone ke arah Pelabuhan Merak
Selain itu, kepolisian juga telah menyiapkan 4 titik lokasi buffer zone atau zona penyangga ke arah masuk Pelabuhan Merak. Keempat titik itu di rest area Tol Tangerang Merak KM 43A, KM 68A, di lahan PT Munic Line Cikuasa Atas, dan Pelabuhan Indah Kiat.
"Itu untuk menampung kendaraan yang dari tol maupun dari jalur arteri," katanya.
3. Pemprov Banten menyiapkan rambu-rambu lalu lintas sementara
Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, Pemprov Banten telah melakukan beberapa upaya dengan menyiapkan akses alternatif bila terjadi kemacetan di jalan tol. Rambu-rambu lalu lintas sementara juga disiapkan guna mendukung hal itu.
"Akses sudah kami siapkan, tapi tentu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.