Habisi Penjual Madu, 2 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

ES dan AD terancam hukuman mati

Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Serang menjerat kedua pelaku pembunuhan sadis penjual madu, ES (43) dan AD (23), dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumnya adalah pidana mati.

Para pelaku diduga telah merencanakan menghabisi Ginanjar (30) warga Kabupaten Bandung Barat itu di jalan Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret lalu.

1. Pelaku sakit hati karena ucapan korban

Habisi Penjual Madu, 2 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaIDN Times/Khaerul Anwar

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ES (43) merupakan mantan bos korban Ginanjar. Diduga pelaku sakit hati, sehingga muncul niat untuk menghabisi korban.

"Dugaan pembunuhan terhadap korban, dengan motif dendam dan sakit hati atas perilaku dan ucapan korban selama masih hidup," kata Condro saat konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Serang

2. Pelaku merekayasa pembunuhan seakan-akan Ginanjar menjadi korban pembegalan

Habisi Penjual Madu, 2 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaIDN Times/Khaerul Anwar

Condro menambahkan ES dan kedua rekannya kemudian merencanakan pembunuhan, dengan cara berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli madu dari korban. 

"Setelah dipancing dijemputlah korban di Balaraja oleh salah satu pelaku yang masih DPO. Kedua orang (pelaku ES dan AD) ini sudah sudah menunggu di TKP. Setelah mereka sampai, korban langsung dibacok," katanya.

Pembunuhan Ginanjar itu, kemudian direkayasa seolah-olah terjadi pembegalan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan ketiganya telah merencanakan pembunuhan, dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Mayat Bersimbah Darah di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

3. Dua pelaku yang telah ditangkap terancam hukuman mati

Habisi Penjual Madu, 2 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam kasus ini, Andi menegaskan kedua tersangka ES dan AD akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

"Tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Pegawai Pemkot Serang Diduga Dilecehkan Oknum Lurah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya