Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten terkait kepemilikan dan penyalahgunaan sabu. DA disebut anak salah satu petinggi di Mahkamah Agung (MA).
BNNP Banten berjanji akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum pemegang palu keadilan tersebut.
1. Hakim DA, anak dari petinggi di MA
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung pun tidak membantah tersangka DA merupakan anak Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) Suhadi, seperti yang beredar di media sosial. Dia hanya meminta doa kepada masyarakat dalam penanganan perkara tersebut.
"Yah sudah paham. Kita akan profesional doakan semoga lancar," kata Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
2. BNN sita 20,634 gram dari tangan hakim PN Rangkasbitung
Diketahui, hakim DA tangkap bersama hakim YR dan pegawai negeri PN Rangkasbitung berinisial RAS, serta H pembantu rumah tangga DA pada Selasa (17/5/2022). Dari tangan para pelaku BNN menyita 20,634 gram sabu jenis ice crystal.
Bahkan, saat penggeledahan petugas BNN menemukan sejumlah alat untuk menggunakan sabu seperti alat hisap atau bong dan pipet.
3. Oknum hakim itu sudah 4 kali beli sabu dari penyuplai Sumatra
Hendri menyampaikan, berdasarkan keterangan di pemeriksaan, kedua hakim PN Rangkasbitung itu sudah empat kali membeli sabu dari penyuplai di wilayah Sumatra. Saat ini BNN masih mengejar pelaku di Sumatra.
"Historinya empat kali pesan, antara 10 sampai 20 gram. Kalau menurut pemeriksaannya (harga sekali beli) sekitar Rp13 juta sampai Rp20 juta," katanya.