Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara 

JPU menilai terdakwa Yudi Rozadinata terbukti bersalah

Serang, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).

Tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurhadi itu, dikurangi masa tahanan.

1. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah

Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

JPU menilai, Yudi terbukti terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba, bersama-sama dengan Hakim Danu Arman dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian. Berkas perkara Danu dan Raja dibuat terpisah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata JPU M Mahmud.

2. Hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, menurut JPU

Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

JPU juga menjabarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Yudi Rozadinata dalam perkara penyalahgunaan narkoba itu. Hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi. Terdakwa memesan sabu untuk digunakan, bukan diperjualbelikan," katanya.

3. Terdakwa Yudi mengaku uang membeli sabu itu hasil dari patungan

Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai "pesta" dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan.

"Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga," kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung. 

Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu. 

"Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu," kata Yudi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya