Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke Rutan

Hakim memerintahkan Nunung jadi tahanan rumah

Serang, IDN Times - Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bidan Nunung Nurhayati yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang bersama bayinya yang masih berusia 7 bulan.

Hal ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Arlyan saat sidang lanjutan dengan terdakwa Nunung Nurhayati di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya 

1. Hakim memerintahkan Nunung menjadi tahanan rumah

Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke RutanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Arlyan mengatakan, berdasarkan hasil pertimbangan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengalihkan tahanan atas nama terdakwa Nunung tersebut dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah.

"Dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Terdakwa harus hadir di persidangan pada waktu yang ditetapkan," tuturnya.

2. Alasan permohonan penangguhan penahanan

Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke RutanIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa hukum maupun terdakwa yang sedang mengikuti sidang secara online di Rutan Pandeglang menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

Kuasa hukum Nunung, Resti Komalawati mengatakan, alasan penangguhan lantaran terdakwa memiliki anak yang masih menyusui sehingga terpaksa harus ikut ke dalam rutan. Terlebih sang anak saat ini tengah menderita kelainan jantung.

"Maka dari itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan penahanan rutan menjadi penahanan rumah," katanya.

3. Komnas PA sebut ada dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus ini

Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke RutanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, kabar seorang bayi yang masih berusia 7 bulan di Kabupaten Pandeglang ikut ditahan bersama ibunya yang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sempat menjadi sorotan berbagai pihak salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menduga ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, antara lain: hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya, hak pemberian ASI eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak tersebut masih dalam treatment masa terapi akibat dari kelainan jantung bawaan sejak dilahirkan. 

Ada dugaan pelanggaran pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Memang posisi si anak ada dengan ibunya tapi ketika ibunya sedang dalam tertekan maka ASI pun tidak akan maksimal," katanya.

Baca Juga: Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya