Hakim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani pun tetap mendekam di balik jeruji besi

Serang, IDN Times - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani. Terdakwa pencemaran nama baik itu pun tetap ditahan di rumah tahanan.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan para majelis yang memeriksa perkara ini.

"Demi kelancaran proses persidangan ini, Majelis Hakim menilai Pasal 21 KUHP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Majelis Hakim PN Serang dalam sidang putusan sela, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Artis Nikita Mirzani 

1. Nikita tetap ditahan selama persidangan

Hakim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita MirzaniIDN Times/Khaerul Anwar

Dengan putusan hakim itu, Nikita tetap harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama persidangan.

"Sidang kita ditunda pada pekan depan, Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi," katanya.

2. Nikita tak masalah penangguhan penahanan ditolak

Hakim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita MirzaniIDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi hasil putusan tersebut, Nikita mengaku tidak mempermasalahkan dan tetap rela terus menjalani proses penahanan. 

"Ah biasa aja. Kalau dikabulin nanti aneh-aneh (komentar netizen) lagi," katanya.

Nikita ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Kemudian, penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

3. Eksepsi Nikita juga ditolak hakim

Hakim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita MirzaniIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang juga telah menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Sputra saat membacakan putusan sela.

Diketahui, Nikita menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ini Isi Konten yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya