Iduladha, Puluhan Napi di Serang Dapat Potongan Masa Tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak 24 warga binaaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Raut wajah bahagia terpancar dari puluhan narapidana yang mendapatkan program integrasi asimilasi dikarenakan mereka dapat merayakan hari raya Iduladha bersama keluarga di rumah.
Baca Juga: Sejumlah Masjid di Tangerang Gelar Salat Id Hari Ini
1. Terjadi penumpukan napi di Rutan Serang
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani menyampaikan, pembebasan bersyarat bagi narapidana ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19-- sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.
"Mengantisipasi penularan virus COVID di Dalam UPT pemasyarakatan dikarenakan penumpukan jumlah WBP," kata Dody melalui pers rilis, Minggu (10/7/2022).
2. Mereka merupakan napi tindak pidana umum dan narkotika
Dody berpesan kepada napi yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Asimilasi diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun.
"Semoga nanti kitab bisa bertemu kembali, tapi bukan di sini. Di tempat yang lebih baik di luar sana,” katanya.
3. Para napi yang dapat asimilasi wajib lapor secara berkala
Kendati sudah dinyatakan bebas, para napi tetap diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.
"Saya harap dapat menyelesaikan bimbingannya dengan Bapas Serang. Dan tetap menjaga komunikasi yang baik," katanya.
Baca Juga: Cara Sahlani, Peternak Kota Serang untuk Tangkal PMK