Jadi Pengedar Sabu, Tiga Pria di Serang Diciduk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tiga pengedar sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.
1. Identitas tiga tersangka yang diamankan
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu RA (44), dan TZ (45). Keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Sedangkan MA (41) merupakan warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (5/5/2024).
2. Kronologi penangkapan tiga tersangka
Kapolres menjelaskan, tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.
"Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ," katanya.
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ. Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon.
"Barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit," katanya.
Pengembangan terus dilakukan, dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.
"Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang," katanya.
3. Dua pelaku residivis dengan kasus yang sama
Condro menjelaskan, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasar 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.